WARTAKUDUS Kesehatan menjadi salah satu indikator dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Kudus menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas utama yang kualitasnya terus diupayakan peningkatannya.
Demikian disampaikan Bupati Hartopo saat sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Balai desa Hadipolo dan Ex Kawedanan Jekulo, Sabtu (6/5).
“Selain dari dana APBD, 40 persen pendapatan DBHCHT Kabupaten Kudus tahun 2023 dialokasikan di bidang kesehatan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021,” ungkap Hartopo
“Alokasi dana di bidang kesehatan ini untuk kegiatan pelayanan kesehatan seperti Stunting, Vaksinasi dan Imunisasi. Selain itu juga untuk peningkatan dan pemeliharaan sarana prasara fasilitas kesehatan. Kemudian untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.
Bupati Hartopo terus berkomitmen mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJS kesehatan gratis. Untuk itu, bagi masyarakat Kudus yang belum mendaftar BPJS kesehatan secara mandiri atau tidak mampu, agar segera mendaftarkan diri ke Desa masing-masing, supaya disampaikan di Dinas Sosial.
“Karen jaminan kesehatan itu penting. Dengan adanya BPJS kesehatan gratis ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Kudus,” tutur Bupati. (BK)