PATI – Kasus pencabulan santriwati yang melibatkan oknum kiai berinisial AS di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus berkembang.
Selain AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul dugaan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan korban, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pencabulan yang mengguncang masyarakat Pati itu.
“Kalau untuk tersangka ada indikasi keterlibatan pihak lain. Ada dugaan, menurut keterangan dari saksi dan korban, ada yang lain. Tapi untuk inisial belum bisa saya sampaikan,” ujarnya di Mapolresta Pati, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pihaknya masih menyiapkan aduan tambahan agar dugaan keterlibatan orang lain tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Nanti kita upayakan aduan dulu supaya perkara ini terang benderang. Biar nanti diklarifikasi oleh penyidik,” lanjutnya.
Ali Yusron menegaskan bahwa ada dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus pencabulan santriwati.
Oleh karena itu, ia memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut agar seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum.
“Ada dugaan keterlibatan orang lain. Dia ikut serta,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka AS berhasil ditangkap tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026).
Penangkapan tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena kasus ini diduga berlangsung dalam waktu lama dan terjadi di lingkungan pondok pesantren di Desa Telogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi pencabulan.
Modus yang digunakan yakni meminta korban memijat tubuhnya dengan alasan pegal, sebelum akhirnya diduga melakukan tindakan asusila.
Kasus ini mengguncang warga Kabupaten Pati karena korban disebut mengalami pelecehan selama hampir empat tahun.



