PATI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kiai salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mendapat sorotan serius dari lembaga negara. Tersangka berinisial A terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap santri dengan statusnya sebagai pendidik.
Perhatian terhadap kasus ini ditunjukkan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah yang turun ke Kabupaten Pati untuk memantau proses penanganan perkara yang kini menjadi perhatian nasional.
Selain Komnas HAM, Komisioner KPAI Dian Sasmita serta Anggota Komisioner Ombudsman Safrida Rachmawati Rasahan turut melakukan pemantauan. Mereka mendatangi sejumlah lokasi guna memastikan perlindungan terhadap para korban, salah satunya di UPT PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Jumat (8/5/2026).
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara, hingga pasal persetubuhan terhadap anak dalam KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendorong agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Ia juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pemberatan hukuman karena tersangka merupakan sosok pendidik di lingkungan pesantren.
”Kami mendorong polisi segera melimpahkan ke Kejari dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya dan memberatkan 1/3 dari masa hukuman. Karena yang bersangkutan mendidik. Kami berharap pasal koorperasi juga digunakan,” ucapnya.
Menurut Anis, pemberatan hukuman penting dilakukan sebagai efek jera sekaligus langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, baik di Kabupaten Pati maupun daerah lain di Indonesia.
Ia juga meminta para santri yang menjadi korban berani melapor dan memberikan kesaksian agar proses hukum dapat berjalan maksimal. Dengan bertambahnya kesaksian korban, hukuman terhadap tersangka dinilai dapat diperberat.
”Satu saja korban sudah cukup. Informasi yang kami dapatkan baru 5. Mungkin bisa berkembang lebih,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah korban diduga mencapai 50 santri. Karena itu, Komnas HAM menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pesantren yang aman, terutama bagi perempuan agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
”Soal angka, 1 korban saja lebih dari cukup agar negara ini memberikan perhatian serius. Baik dari aspek penegakkan hukum maupun pemulihan korban,” katanya.
Meski mendukung hukuman berat bagi pelaku, Anis menegaskan pihaknya menolak penerapan hukuman mati. Menurutnya, hak hidup seseorang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
”Syukurlah di Indonesia hukuman mati sudah tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana alternatif. Pidana mati yang sudah menjalani 10 tahun bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.



