Home Berita Pati Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Ajukan Permohonan LPSK hingga Restitusi

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Ajukan Permohonan LPSK hingga Restitusi

0
0 0
Read Time1 Minute, 19 Second

PATI – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di Kabupaten Pati terus bergulir. Korban diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, kepada awak media pada Selasa (12/5/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan serta penjangkauan terhadap korban dan saksi dalam perkara tersebut.

“Satu saksi korban sudah mengajukan permohonan LPSK,” terang dia.

Menurutnya, LPSK tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi juga akan aktif menelusuri kemungkinan adanya korban maupun saksi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Prinsipnya LPSK ada dua mekanisme. Selain permohonan, kami juga bisa pro aktif untuk melakukan penjangkauan. Informasi cukup penting, kami akan cari keterangan baik keluarga, orangtua dan kuasa hukum,” terang dia.

Langkah itu dilakukan menyusul munculnya informasi yang menyebut jumlah korban diduga mencapai puluhan orang. LPSK pun mengaku telah menerima informasi baru terkait daftar korban lainnya.

“Tadi malam ada informasi yang punya korban lain. Namun tentu akan kami klarifikasi, dalami lebih lanjut. Kami juga akan tetap mengkonfirmasi (pernyataan) kuasa hukum yang menyebut ada 30 sampai 50 korban,” tambahnya.

Dalam keterangannya, LPSK juga mengungkap adanya dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo dengan dalih pemberian sanksi kepada santri.

“Lebih untuk kedisiplinan sebelum terjadinya kasus ini. Kalau setelah penetapan tersangka belum ada ancaman nyata,” imbuh dia.

Untuk memperkuat proses pendampingan, LPSK disebut telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Kapolresta Pati, PCNU, Muslimat, Fatayat, UPTD PPA, pekerja sosial, hingga Kementerian Agama.

“Kami menyambut baik dengan pencabutan izin pesantren seperti yang diungkapkan Kemenag. Sehingga praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bisa dicegah,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

test