Wartapati.com –Pati BPJS Kesehatan Cabang Pati melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pati, Untuk terus memberikan pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha di wilayah Pati, dikarenakan belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Program JKN-KIS.
Hal tersebut tertuang dalam pelaksanaan kegiatan penandatangan perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pati dan Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Selasa (21/01).
Perpanjangan kerjasama yang dilakukan merujuk kepada hasil maksimal yang didapat pada tahun 2019 terhadap kepatuhan seluruh badan usaha di wilayah Pati.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Surmiyati juga menemukan bahwa masih ada beberapa faktor yang harus ditingkatkan kembali oleh badan usaha tersebut dalam hal kepatuhan membayar iuran.
Ia melihat bahwa hingga saat ini, masih ada beberapa badan usaha yang belum mematuhi untuk membayar iuran pekerjanya. Dengan demikian, pihaknya masih membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati untuk terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“Masih ada badan usaha yang tidak mendaftarkan seluruh karyawannya. Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, kami melakukan kerjasama dengan dinas perijinan dan kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha,” kata Surmiyati.
Merespon apa yang dikatakan oleh Surmiyati, Sekretaris Daerah Pati Suharyono meyakinkan bahwa pihaknya siap untuk memberikan bantuan hukum untuk menegakkan kepatuhan dari seluruh badan usaha.
Dirinya mengatakan bahwa dengan diberikannya bantuan hukum dalam pengawasan terhadap badan usaha, nantinya akan ada beberapa tahap yang harus dijalankan. Namun, pihaknya meyakini akan terus membantu menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan visi pak bupati adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya sejahtera dalam kesehatan. Sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018, diwajibkan seluruh rakyat Indonesia terdaftar dalam Program JKN-KIS,
Bahkan Pemerintah sudah adil membagikan kelompoknya, jika tidak mampu akan dibayar pemerintah, yang mampu bisa memilih kelas, dan pekerja hanya dipotong 1%. Jadi ini semua untuk kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan BPJS Kesehatan.” ujar Sekretaris Daerah Pati, Suharyono.
Selain itu, Surmiyati menambahkan bahwa Poin penting dalam perpajangan kerja sama ini adalah para pemohon usaha yang menginginkan Nomor Induk Berusaha harus berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS. Selain itu juga badan usaha harus melaporkan jumlah pekerjanya yang terdaftar beserta upah yang mereka dapat, sehingga semua dapat disinkronasi dengan baik,”
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Sekretaris Daerah Pati, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Kepala DPMPTSP Pati, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Pati, dan anggota Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) wilayah Pati, Dilaksanakan di Kantor Sekda Kabupaten Pati Selasa (21/01). ADV/danpt