wartapati.com REMBANG dampak ekonomi bagi pedagang pasar di rembang akibat covid 19 terlihat dari menurunya daya beli masyarakat, mulai tanggal 15 april sampai 39 juni Pemerintah Kabupaten Rembang dengan menggratiskan retribusi bagi pedagang pasar di Rembang.
“Jadi ketika telah ditetapkan penanggulangan penyebaran Covid-19 pemerintah sudah satu bulan lebih sudah melakukan penanggulangan dampak ekonomi dan social. Oleh karena itu Pemkab Rembang mengantisipasi dampak ekonomi juga lakukan melalui pembebasan retribusi semua padagang pasar kota Rembang, dan para pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Rembang. Ini mulai tanggal 15 april sampai 30 Juni 2020, sebagai penanggulangan dampak ekonomi,” jelas Bupati Rembang H Abdul Hafidz.
penggratisan biaya retribusi bagi pedagang pasar itu berlaku untuk pedagang kaki lima (PKL), pedagang lesehan, kios, maupun los.
pengambilan kebijakan tersebut sebagai upaya Pemkab Rembang dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Mengingat saat ini daya beli masyarakat sedang menurun.
Salah soerang pedagang pasar Rembang Juari mengaku, sangat dan bersyukur dengan kebijakan pemerintah yang sudah bersedia membantu para pedagang kecil yang ikut terdampak virus Corona dengan cara membebaskan biaya retribusi pasar.
“Alhamdullilah kami sangat terbantu sekali dengan kebijakan pemerintah, kalau masih ada retribusi kami juga gimana gitu, sedangkan pembeli gak seramai sebelum ada virus,” pungkasnya.
kontributor : Totok
Editor : Dianovery