PATI – Polemik dugaan jual beli tanah bondo desa di Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, semakin memanas. Setelah menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (3/11/2026), sebanyak 17 warga dikabarkan diadukan Kepala Desa (Kades) Gadu, Imam Sholikin, ke pihak kepolisian.
Kabar tersebut memicu reaksi warga. Sejumlah masyarakat kemudian mendatangi Balai Desa Gadu, Kamis (5/11/2026), untuk meminta penjelasan langsung mengenai alasan kepala desa mengadukan belasan warganya ke polisi.
Salah seorang warga, Aji Setiawan, mengatakan kedatangan mereka salah satunya untuk memastikan kabar pengaduan tersebut. Warga merasa perlu mengetahui persoalan yang membuat mereka berurusan dengan kepolisian setelah menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.
“Warga ingin tahu, masa dilaporkan ke polisi, sekitar 17 orang. Alasannya katanya memberitahu, saya merasa dirugikan,” ujar Aji saat ditemui di Balai Desa Gadu.
Selain mempertanyakan pengaduan tersebut, kedatangan warga juga untuk menghadiri audiensi dengan kepala desa terkait polemik dugaan jual beli tanah bondo desa yang berada di Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal.
Dalam audiensi itu, warga mempertanyakan kebenaran informasi mengenai dugaan transaksi tanah aset desa seluas sekitar 1,492 hektare. Lahan tersebut menjadi sorotan setelah muncul kabar diduga telah dijual kepada perseorangan dengan nilai transaksi Rp800 juta.
Sementara itu, Kades Gadu Imam Sholikin menjelaskan, kedatangannya ke Polsek Gunungwungkal setelah aksi demonstrasi bukan untuk membuat laporan polisi, melainkan sebatas menyampaikan pengaduan. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi memang diperbolehkan, asalkan dilakukan sesuai ketentuan. Namun, ia menganggap aksi warga tersebut tidak memenuhi aturan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau izin kepada pemerintah desa.
“Kemarin itu memang kita menegaskan saja, bahwasanya memberikan edukasi kepada masyarakat. Itu bukan laporan, tetapi aduan kita terkait dengan edukasi di masyarakat,” jelasnya seusai audiensi.
Imam juga memastikan akan mencabut pengaduan tersebut setelah mendapat desakan dari warga. Ia mengaku tidak ingin persoalan itu berlarut-larut karena warga yang diadukan merupakan masyarakat desanya sendiri.
“Pasti dicabut karena itu kan warga saya. Cuma kalau kita tidak memberikan edukasi, pastinya juga begitu terus. Kasihan mereka kalau di luar desa. Ada sekitar 17 orang. Mayoritas anak-anak berusia 16 sampai 22 tahun, yang remaja itu. Yang tua sekitar enam orang atau berapa,” ungkapnya.
Terkait polemik dugaan jual beli bondo desa, Imam menegaskan proses transaksi tersebut telah dibatalkan. Dengan demikian, tanah yang menjadi polemik itu saat ini masih berstatus sebagai aset milik Pemerintah Desa Gadu.



































