Beranda Berita Pati Gugatan YAPI 2011 Kandas di PTUN, PCNU Pati Tegaskan Lahan MTs Islam...

Gugatan YAPI 2011 Kandas di PTUN, PCNU Pati Tegaskan Lahan MTs Islam Milik NU

0
0-0x0-0-0#
0 0
Read Time2 Minute, 15 Second

PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati memenangkan gugatan yang diajukan Yayasan Pendidikan Islam Pati (YAPI) 2011 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak diterima.

Putusan itu dibacakan majelis hakim PTUN Semarang pada Rabu (23/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang digunakan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Islam Pati di Jalan Wahid Hasyim, Pati.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Cabang Pati, Ahmad Shofwan mengatakan, gugatan YAPI 2011 dilayangkan pada Mei 2026.

“Alhamdulillah putusan PTUN dengan Penggugat Yayasan Pendidikan Islam YAPI 2011 Akta Pembaruan 2021 melawan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pati dan Yayasan Wahid Hasyim Pati dalam hal ini Nadhir PCNU Pati, alhamdulillah gugatan tidak diterima,” ujar Ahmad Shofwan, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, dalam amar putusannya, majelis hakim menilai PTUN tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan sengketa wakaf.

“Alhamdulillah, doa dari para kiai di PCNU dan nazir serta bapak-bapak dari Yayasan Wahid Hasyim, kami ucapkan terima. Sudah sidang sekitar 15 kali dengan bukti yang kami ajukan sekitar 56, dengan dua saksi,” ungkapnya.

Shofwan menjelaskan, lahan seluas sekitar 663 meter persegi tersebut berada di Jalan Wahid Hasyim, Pati. Menurut dia, lahan itu sejak awal merupakan tanah wakaf jamaah jam’iyah NU yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan Islam.

“Jadi jamaah iuran, kemudian dijadikan itu sebagai sarana pendidikan NU. Kemudian yang terakhir ini MTs Islam. Nah, MTs Islam itu berdiri sekitar tahun 1975,” jelasnya.

Pada 1985, berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), yang kini menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP). Perguruan tinggi tersebut berada di bawah YAPI.

Karena saat itu belum memiliki lahan sendiri, STIT disebut meminjam tempat di lahan wakaf tersebut. Persoalan kemudian muncul ketika proses akreditasi dan pengurusan sertifikat dilakukan pada sekitar 1990-an.

“Kemudian sekitar tahun ’90-an mereka akreditasi, pinjam legalitas, mengurus sertifikat, akhirnya malah sertifikat itu keluar atas nama STIT yang kemudian jadi IAIP, yang kemudian jadi STAI Pati,” tuturnya.

Ahmad menegaskan, berdasarkan sejarah pengelolaan lahan dan keterangan ahli waris pengelola sebelumnya, tanah tersebut bukan merupakan milik pribadi pengelola.

“Sebenarnya itu milik NU. Jadi sebagai pengelola adalah Pak Jufri. Dan dari kesaksian ahli waris Pak Jufri mengatakan Pak Jufri adalah pengelola yang merawat tanah, bukan pemilik. Jadi mewakafkan itu sebetulnya hanya mewakili, mewakili jamaah NU, tetapi diwakafkannya salah sebetulnya ke NU, bukan ke STIT tadi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim menyambut baik putusan PTUN Semarang tersebut. Ia menegaskan, PCNU Pati memiliki dasar historis dan legalitas terkait pengelolaan lahan tersebut.

“Hal ini sudah terbukti dari hasil putusan Pengadilan Agama Pati, Pengadilan Negeri, maupun PTUN Semarang yang baru saja diterbitkan hari ini. Nazhir organisasi NU Pati juga sudah secara resmi di-SK-kan BWI sejak tahun 2021,” tandasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini