PATI – Sekitar 200 ribu objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pati tercatat masih menunggak kewajiban pajak. Kecamatan Pati, Juwana, dan Margorejo menjadi wilayah dengan jumlah objek pajak tertinggi.
Untuk mendongkrak kepatuhan sekaligus realisasi penerimaan, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati mengandalkan program pembebasan denda PKB yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga akhir Desember 2026.
Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengatakan jumlah objek pajak di Kabupaten Pati mencapai sekitar 598 ribu. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Pati memiliki sekitar 76 ribu objek pajak, disusul Juwana sebanyak 57 ribu dan Margorejo sekitar 37 ribu objek pajak.
“Hampir 200 ribuan, ya, untuk data objek pajaknya. Tertinggi Kecamatan Pati Kota, diikuti Juwana dan Margorejo. Tiga kecamatan tersebut memang punya objek pajak tertinggi di Pati,” ujar Dafid.
Menurut dia, tingginya tunggakan di tiga wilayah tersebut sejalan dengan banyaknya jumlah objek pajak. Karena itu, faktor jarak dari kantor Samsat dinilai bukan menjadi alasan utama masyarakat belum membayar pajak.
UPPD Samsat Pati telah menyediakan sejumlah layanan untuk memudahkan wajib pajak, mulai dari Samsat Keliling, layanan sambang desa hingga pelayanan langsung ke sejumlah perusahaan.
“Sebenarnya jarak itu nggak ada masalah, karena jika belum bisa ke Samsat Pati, kan ada Samsat Keliling. Kami juga cukup sering menyambangi desa dan ke beberapa perusahaan, seperti Brak Djarum di Margoyoso dan PT HWI di Batangan,” katanya.
Dafid belum dapat merinci nilai rupiah dari total tunggakan tersebut. Menurutnya, data penerimaan maupun tunggakan PKB bersifat dinamis dan berubah setiap hari, mengikuti jatuh tempo serta pembayaran yang dilakukan wajib pajak.
“Kalau rigidnya kita ini ya, karena dinamis ya. Tiap hari, kan ada yang jatuh tempo, ada yang melakukan pembayaran, jadi data tersebut fluktuatif,” jelasnya.
Di tengah tingginya jumlah tunggakan, Pemprov Jawa Tengah memberikan stimulus melalui program pembebasan denda PKB. Program yang diluncurkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tersebut berlaku di 35 kabupaten/kota mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Di Kabupaten Pati, program tersebut diharapkan mampu mendongkrak realisasi penerimaan PKB yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp173 miliar.
“Target untuk di Kabupaten Pati di angka Rp173 miliar. Untuk realisasi PKB-nya sampai sekarang sudah di angka Rp107 miliar. Harapannya di program ini bisa menambah pendapatan (realisasi pajak), banyak masyarakat yang memanfaatkan program pembebasan tersebut,” ungkap Dafid.
Program pemutihan denda itu mulai menunjukkan dampak terhadap penerimaan. Dalam dua pekan sejak diberlakukan, realisasi PKB di Pati telah mencapai Rp5,2 miliar. Angka tersebut meningkat 8,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp4,8 miliar.
Dafid memprediksi pemanfaatan program pembebasan denda PKB akan semakin meningkat menjelang akhir masa program, terutama pada Desember 2026.
“Dari berlaku mulai 21 September, kita pelan-pelan sudah meningkat, terutama di Bulan Oktober ini ya. Kita bisa lihat sendiri, di Samsat induk, layanan kita penuh oleh wajib pajak. Begitu juga dengan di layanan samsat yang lain, kita ada drive-thru, ada samsat keliling ada empat, kemudian satu lagi di Samsat Corner Juwana, semua progresnya positif,” pungkasnya.


































