Wartapati.com Pati – Profesi bidan di tanah air mendapat angin segar setelah disahkannya UU kebidanan pada Rabu (22/2/2018) lalu. Undang-undang yang mengatur soal peningkatan pendidikan, pelayanan masyarakat, perlindungan, dan juga kesejahteraan itu disahkan secara aklamatif dalam rapat paripurna DPR RI.
Hal itu dipaparkan anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso yang termasuk Tim Panitia Kerja (Panja) mengesahkan undang-undang yang telah di bahas 15 tahun itu.
”Kita ketahui bersama, peranan bidan dalam pembangunan kesehatan di Indonesia tidak dapat dipisahkan seperti minyak dengan air, karena ditangan bidanlah (Red, termasuk dengan bantuan tenaga kesehatan yang lain) derajat kesehatan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terluar Indonesia, pinggiran dan pedesaan dapat berangsur-angsur membaik,” jelas Imam.
Melalui tangan-tangan mereka yang mengabdi di pelosok, lanjutnya angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian ibu (AKI), dapat terus berangsur-angsur menurun. Munculnya undang-undang ini kinerja para bidan ini dapat lebih maksimal lagi, untuk ikut mewujudkan kesehatan masyarakat tanah air.
”Atas nama Fraksi PDI Perjuangan, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kerja-kerja produktif DPR RI khususnya Komisi IX, dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, dalam pembahasan RUU Kebidanan selama ini. Kerja-kerja produktif ini sekaligus menjadi bukti kali kedua bahwa negara telah hadir bagi profesi bidan yang hingga saat ini terus menunjukan prestasinya dalam melakukan kerja-kerja kemanusiaan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Imam Suroso.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah mengangkat sekitar 39 ribu bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berusia dibawah 35 tahun, dan sekitar 4 ribu bidan PTT yang berusia lebih dari 35 tahun, menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditempat mereka mengabdi.
Dengan disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU Kebidanan pada hari ini, lanjut Imam Suroso, pihaknya berharap tidak ada lagi kekhawatiran yang dirasakan oleh profesi bidan dalam menjalankan praktek profesinya, tidak ada lagi tumpang tindih pengaturan profesi bidan dalam berbagai peraturan, tidak ada lagi diskriminasi bidan dengan tenaga kesehatan yang lain dalam hal persebaran, pelayanan, hak mendapatkan pendidikan dan perlindungan hukum.
”Pasca disahkannya RUU Kebidanan ini menjadi UU Kebidanan, secara pribadi saya akan tetap menggunakan hak konstitusional saya untuk terus mengawal dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan UU Kebidanan ini di lapangan,” pungkasnya.
Lahirnya undang-undang tersebut sempat mendapat pertentangan dari menteri kesehatan. ”Awalnya memang ada ketidaksetujuan. Saya termasuk gigih berargumen dengan asas keadilan dan untuk payung hukum para bidan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam undang-undang tersebut mencakup izin praktik bidan, pendidikan kebidanan, bidan lulusan luar negeri, hingga pengaturan tenaga bidan yang datang dari luar negeri.Nug