Wartapati.com Rembang – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) nomor 75 tahun 2019, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku pada semua segmen. Perpres ini berlaku mulai Januari 2020.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengalami kenaikan dari Rp. 23 ribu menjadi Rp. 24 ribu. Sedangkan pada Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara, ketentuan baru 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni 3 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta PPU.
Iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Perpres tahun 2019 pasal 34 dimana besaran iuran dari kedua jenis peserta ini adalah kelas 1 Rp. 160 ribu per jiwa per bulan, kelas 2 Rp. 110 ribu per jiwa per bulan dan kelas 3 Rp. 42 ribu per jiwa per bulan.
Data yang dihimpun dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pati, sebanyak 70 persen dari total peserta adalah PBI. Dari kebijakan yang baru tersebut berimbas pada peserta yang beralih kelas.
Kebanyakan perpindahan kelas pelayanan terjadi pada kelas 2 ke kelas 3. Ada pula dari kelas 1 langsung turun ke kelas 3. Kebanyakan dari peserta memilih perubahan kelas adalah iuran yang dirasa memberatkan.
Kepala Kantor BPJS Cabang Pati Surmiyati menuturkan sudah dua minggu ini peserta memilih berpindah kelas. Sekitar 40 persen peserta beralih kelas sejak Perpres baru yang diterbitkan.perubahan ini tidak hanya terjadi di Pati saja, melainkan hampir semua daerah.
“Rata-rata peserta BPJS turun dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3,” tuturnya saat Bincang Hangat di Rembang, Jumat (29/11/2019).
Lebih lanjut Surmiyati menjelaskan pemilihan kelas merupakan hak dari peserta BPJS Kesehatan. Maka harus mengikuti ketentuan seperti peserta bisa pindah kelas apabila sudah berjalan satu tahun pada kelas terakhir yang dipilih sebelumnya.
LIHAT Juga Vidio Tentang HIV Dibawah ini :