Wartapati.com – Hotel Kusuma yang berada di Jalan Lingkar Selatan Pati ditutup sementara oleh pemerintah daerah. Penutupan dilakukan karena hotel tersebut tidak memiliki izin resmi serta melanggar ketentuan tata ruang.
Penutupan sementara sebenarnya telah dilakukan sejak 24 Februari lalu. Namun pada Senin (9/3/2026), tim gabungan kembali melakukan penindakan dengan menutup papan nama hotel yang berada di Desa Dengkek, Kecamatan Pati Kota tersebut.
Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Suparno, membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurut dia, hotel itu belum mengantongi perizinan usaha.
“Di data kami, di OSS, Hotel Kusuma belum punya nomor induk berusaha berbasis resiko. Tidak ada perizinan sama sekali,” terang dia.
Suparno menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik hotel agar segera mengurus perizinan. Bahkan, pemilik juga telah dipanggil untuk mengikuti rapat bersama tim teknis terkait perizinan tersebut.
“Sudah diberi surat peringatan tapi pemilik hotel tak juga mengurus. Sempat pemanggilan yang datang justru diwakilkan,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva, menyatakan bahwa hotel tersebut juga belum memenuhi persyaratan tata ruang.
“Persatuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) juga belum ada,” tambah dia.
Ari menjelaskan, berdasarkan rencana tata ruang wilayah, lokasi bangunan hotel tersebut berada di kawasan tanaman pangan. Karena itu, area tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan usaha komersial seperti hotel, kecuali untuk kepentingan umum atau program strategis nasional (PSN).
“Pihak hotel yang belum mengurus PKKPR sehingga tidak bisa membuka usaha disana seperti diamanatkan pada rencana tata ruang dan wilayah nomor 2 tahun 2021,” pungkasnya.










































