Beranda Berita Warta Jepara Selesaikan Masalah Tambak Udang Karimunjawa, Edy Supriyanta Bentuk Tim Terpadu

Selesaikan Masalah Tambak Udang Karimunjawa, Edy Supriyanta Bentuk Tim Terpadu

0
0 0
Read Time2 Minute, 5 Second

WARTAJEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta membentuk tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa. Tim terpadu ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tanggal 1 Maret 2023. 

Dalam tim tersebut, Pj. Bupati menunjuk Sekda Edy Sujatmiko menjadi ketua tim penyelesaian kasus tambak udang ini. Edy berharap keberadaan tim ini akan segera menyelesaikan masalah tambah udang di wilayah terluar Jepara tersebut.

Secara khusus, bupati memimpin rapat tim terpadu ini, Rabu (15/3/2023) di Command Center Setda Jepara yang dihadiri anggota tim. Diantara anggota tim tersebut yakni  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Hartaya dan Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa Widyastuti sebagai Wakil Ketua. Kepala DPMPTSP Hery Yulianto sebagai Sekretaris. Mereka juga dibantu 17 orang anggota lintas sektoral, yang terdiri dari perangkat daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Jepara.

Dengan mempertimbangkan banyak hal  Pj. Bupati mengambil kebijakan untuk menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu juga dalam peraturan daerah tentang RTRW yang baru tahun 2022-2042, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir. Sehingga, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan. 

“Di Perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” ungkap Edy.

Menurut Edy, adanya tambak udang di wilayah Karimunjawa ini telah memberikan dampak khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa. Sehingga, pemerintah mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan. Dari catatannya saat ini, sudah ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang sudah berdiri sejak 2016 silam. 

“Sejauh ini  Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” tegas Edy.

Untuk itu, bagi tambak udang yang saat ini sudah tidak ada aktivitas ternak udang, bisa langsung ditutup. Namun, bagi petambak yang masih ada aktivitas budidaya udang, untuk segera menyelesaikan sampai masa panen tiba. Setelah itu, pemerintah melakukan penutupan. Pj.Bupati juga akan mengirimkan tim untuk ke Karimunjawa. 

“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” katanya. 

Sementara itu, Kepala BTN Karimunjawa Widyastuti mengatakan, saat ini ada 33 titik tambak udang di Karimunjawa. Terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan sekitar 42 hektare. Keberadaan tambak udang tersebut, khususnya pipanisasi yang dimasukkan ke laut telah merusak terumbu karang yang ada di sana. Bahkan ada sampai 700 meter pipa yang menjulur ke laut. JAMBRONG

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini