Beranda Berita Pati Sejak Oktober Ada 25 Pelanggar Lalu-lintas Terekam CCTV Di Pati

Sejak Oktober Ada 25 Pelanggar Lalu-lintas Terekam CCTV Di Pati

0
0 0
Read Time1 Minute, 27 Second

Wartapati.com Pati – Sejak oktober 2019, terdapat 25 pelanggar lalu-lintas yang terekam CCTV di Kabupaten Pati.Dari jumlah tersebut, pihak Satlantas Polres Pati sudah menyurati pemilik kendaraan bermotor sesuai nomor polisi yang dihimpun dari Samsat Pati.

Mayoritas yang terekam adalah jenis pelanggaran tidak memakai helm dan melanggar batas marka di traffic light.

Kasatlantas Polres Pati AKP Arie Prayitno menuturkan dari nopol pelanggar yang terekam cctv ditindaklanjuti dengan memeriksa data base di samsat. Dari hal itu dapat diketahui kepemilikan kendaraan yang melanggar.

“Jadi kita mengembangkan layanan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) penegakan hukum menggunakan CCTV di dua titik itu jadi dari cctv dapat men-screenshot pelanggaran di lapangan. Setelah proses ini di screenshot. Kami mendapat nopol dan  checking ke data base samsat, kepemilikan siapa, dikirim surat ke alamat sesuai data base dari regident itu sendiri. Nanti pelanggar wajib melakukan konfirmasi,” terangnya.

Dari konfirmasi itu, bisa diketahui apakah melanggar benar pemilik kendaraan atau bukan. Namun apabila tidak ada konfirmasi maka dilakukan pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Sehingga ketika nanti membayar pajak tahunan, akan diingatkan petugas jika nomor kendaraan ini pernah melanggar di titik yang terpantau cctv.

“Kemudian kalau terjadi konfirmasi disitu, kemudian dilakukan konfirmasi lagi. Apabila yang melanggar bukan yang bersangkutan maka kendaraan tersebut dilakukan balik nama oleh pemilik yang sebenarnya,” imbuh Kasatlantas.

Batas waktu yang ditentukan untuk konfirmasi adalh lima hari setelah surat dikirimkan ke pelanggar.

“Untuk ETLE sebenarnya program yang akan berlanjut dari Program SAKPOLE e-SAMSAT JATENG. Saat yang sudah ditentukan seluruh kendaraan yang ada di jalan raya ini sudah tentu kepemilikannya. Jadi untuk warga Pati silahkan balik nama jika kendaraan masih berstatus milik orang lain. Karena status kepemilikan merupakan bagian dari tertib administrasi dari regident yang ada di Kabupaten Pati,” pungkasnya.Nug 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini