Wartapati.com REMBANG mulai hari ini selasa 9/2/21 pemerintah kabupaten rembang resmi memberlakukan PPKM Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat berskala mikro
“Jadi setelah PPKM jilid 2 selesai di tanggal 8 Februari, sekarang ini instruksinya nomor 3 tahun 2021 ada PPKM Mikro. Jadi, PPKM Mikro itu, nanti mengarah sampai ke tingkat desa bahkan ke tingkat RT,” ungkap Bupati Rembang Abdul Hafidz di kutip dari mataairadio
kebijakan turunan dari PPKM jilid satu dan dua itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3, Tahun 2021, tentang PPKM Mikro lanjutnya seluruh kabupaten dan kota termasuk Rembang harus melaksanakannya pada hari selasa (9/2/2021).
Ia menjelaskan, nantinya ada petugas khusus pencegahan, petugas sosialisasi, dan ada yang bertugas mengawasi di lingkungan. Hafidz, meminta supaya program yang sudah ada ini, nantinya tidak hanya sekedar simbolis belaka.
“Jadi salah satu tujuan pokoknya adalah di tingkat desa atau RT. Akan diketahui oleh semua pihak, siapa yang kena (terpapar Covid-19, red.), siapa yang terindikasi, siapa yang isolasi mandiri, dan siapa yang dirawat di rumah sakit,” tuturnya.
“Jadi masyarakat tau semua, tidak seperti sekarang ini, kadang-kadang orang ini sudah kena Covid-19, harusnya isolasi mandiri malah keluyuran,” imbuhnya.
Terkait jam malam, bupati menyatakan, tetap dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat wisata diperbolehkan buka pada setiap hari Sabtu dan Minggu, sebagaimana ketentuan yang ada di Surat Edaran Bupati sebelumnya.
“Diharapkan dengan adanya PPKM Mikro semakin menekan kasus Covid-19 di Rembang. Mengingat selama PPKM jilid I dan II, kasus Covid-19 di Rembang turun drastis, dari 500-an kasus menjadi 149 kasus aktif pada saat ini,” pungkasnya. totok