WARTAREMBANG – lima kantor kecamatan di Kabupaten Rembang yang sudah bisa mencetak E-KTP. Kelima kecamatan itu yakni Kecamatan Pancur , Lasem, Pamotan, Sedan dan Kecamatan Kragan paska pengadaan mesin cetak E-KTP
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Suparmin mengatakan mesin cetak E-KTP itu merupakan pengadaan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Harga per unit mesinnya berkisar Rp. 60 jutaan.
Sementara sembilan kecamatan lain yang belum menerima mesin cetak E-KTP, Suparmin menyebut mengusulkannya di APBD Perubahan 2023. Sehingga tahun 2023 ini semua layanan cetak E-KTP sudah bisa terlayani di tiap kantor kecamatan. “Mudah-mudahan disetujui, biar pengurusan KTP tidak terkonsentrasi di Rembang. Langkah ini untuk memperpendek birokrasi, biar yang jauh-jauh nggak datang ke Rembang, kasihan soalnya, “ ujarnya.
Lebih lanjut Suparmin menuturkan bagi warga yang tinggal di kecamatan Sluke, Gunem, Sale dan Sarang bisa mencetak di lima kecamatan yang telah memiliki mesin cetak E-KTP. Sedangkan warga di Kecamatan Rembang, Sulang, Kaliori, Sumber dan Kecamatan Bulu bisa melakukan pencetakan E-KTP di Kantor Dindukcapil atau di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Pancur, Maruli Dwi Ronisa mengungkapkan di kecamatan Pancur setelah mesin cetak E-KTP disetting dan siap digunakan, pihaknya langsung membuka pelayanan. Sebelumnya sosialisasi dilakukan melalui Pemerintah Desa (Pemdes) bahwa saat ini warga sudah bisa mencetak E-KTP di kantor kecamatan. “Yang bertugas melakukan pelayanan E-KTP di sini 2 orang. Saya dan staf. Warga di sini menyambut baik, mereka langsung datang ke kantor Kecamatan tidak perlu ke Rembang, “ tuturnya.
Maruli menambahkan selain mesin cetak KTP, Kantor Kecamatan Pancur juga menerima 100 blangko KTP elektronik. Saat ini tinggal 48 blangko E-KTP. “Kami melayani 21 Maret kemarin, per hari ini, Selasa pagi (4/4/2023) sudah mencetak 52 keping, sisa 48 keping, “ ungkapnya.
Jika nantinya blangko E-KTP di Pancur habis, pihaknya akan melakukan pengajuan lagi ke Dindukcapil. Syaratnya dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan blangko E-KTP sebelumnya sebagai dokumen pendukung pengajuan. (TTK)