WARTAPATI – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bambang Susilo mengaku fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) sudah turun.
Menurutnya, Hasil kesepakatan antara Pansus dan eksekutif tidak ada yang berubah. Pasalnya, untuk fasilitasi dari Gubernur sudah turun.
“Dalam Perda kita, disitu disampaikan yang boleh dijual di hotel bintang 5, antinya konsumen bisa meminum langsung di hotel yang bintang 5,”Ungkap Bambang Selasa (10/1/2023).
Dikatakan, Untuk pengawasannya itu nanti dari Kabupaten, hanya saja yang menjadi kendala itu nanti untuk memantau soal perijinan, karena itu dari pusat.
“Soal jerat distributor, itu karena perijinannya dari pusat, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten,”Katanya.
Untuk Minol yang didistribusikan nanti, Lanjut Bambang, Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan disesuaikan mana yang menjadi kewenangan daerah maupun pusat.
“Alkohol yang dikonsumsi itu 0 sampai 5 persen, 5 persen sampai sekian, itu ada klasifikasinya, mana yang menjadi kewenangan Kabupaten dan Pusat sudah diatur dalam Permendagri,”Ujarnya.
Miras nantinya akan tetap ada, Hanya saja untuk peredarannya akan dikendalikan oleh Perda, kalaupun nanti tidak sesuai aturan Perda, maka akan melanggar aturan.
“Saya juga sudah tegaskan ke pihak Satpol PP untuk mengantisipasi agar Perda bisa dijalankan, termasuk yang minum langsung di lapangan, operasinya harus digiatkan, intensitasnya, dan intensitasnya harus diperbanyak,”Pungkasnya. [wis]
Lihat postingan ini di Instagram