PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat. Melalui regulasi tersebut, sejumlah kelompok rentan nantinya bakal mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis.
Pembahasan raperda itu dilakukan melalui public hearing yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Pati di Ruang Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026). Sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat dihadirkan untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
Hasil masukan dari berbagai elemen masyarakat itu selanjutnya akan dibahas kembali dalam panitia khusus (pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Adapun kelompok masyarakat yang diprioritaskan menerima bantuan hukum antara lain anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan, perempuan korban dan perempuan rentan, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, serta kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan keberadaan raperda tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan lainnya.
”Urgensinya kami berharap masyarakat, terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan dan anak itu bisa ter-cover oleh bantuan hukum yang dikelola oleh Pemda,” ujar Narso.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebenarnya telah mengalokasikan bantuan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Namun, pemanfaatannya hingga kini dinilai belum maksimal.
”Sementara belum maksimal. Sudah dianggarkan tapi yang mengakses masih sedikit,” ungkapnya.
Dalam mekanismenya, masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemkab Pati. Setelah memenuhi syarat, mereka akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
”Mekanismenya, Pemkab bekerja sama dengan lembaga Bantuan hukum yang terakreditasi. Biaya ditanggung Pemkab,“ ungkap dia.
Narso menambahkan, hampir seluruh persoalan hukum baik pidana maupun perdata dapat difasilitasi melalui program tersebut. Namun, terdapat sejumlah perkara yang dikecualikan dari bantuan hukum.
Beberapa perkara yang tidak dapat difasilitasi di antaranya tindak pidana korupsi, terorisme, makar, perjudian, penyalahgunaan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, perceraian, izin poligami, serta perkara perdata maupun tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Pemkab Pati.
”Hampir semua masalah hukum yang dihadapi masyarakat rentan bisa dibantu oleh Pemkab. Kecuali ada sejumlah pengecualian. Tapi ini masih dinamika. Nanti ada di pansus,” tandasnya.









































