Wartapati.com PATI- Kasus Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang melibatkan 3 orang di desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati berikut barang bukti, yang sebelumnya dibekuk oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 11.00 Wib kemarin sudah masuk tahap 2 dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
“Kasusnya sudah tahap 2, dan kemarin (kamis, red) pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Pati,”Ungkap Kasiintel Kajari Pati Agus Sunaryo melalui pesawat selulernya Sabtu (18/1/2020).
Menurutnya, Untuk proses selanjutnya atas pelimpahan para tersangka dan barang bukti itu, JPU akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Pati untuk segera disidangkan.”Kita sudah terima pelimpahan, dan saat ini kita tinggal menunggu jadwal sidang,”Katanya.
Kasus PTSL di desa alasdowo yang melibatkan 3 orang panitia PTSL antara lain S, MG dan M saat ini juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pati, dan para terdakwa disangka telah melakukan penggelapan atau penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.”Sekarang terdakwa sudah ditahan di LP Pati, dan untuk ancamannya sesuai UU KUHP 4 tahun pidana,”Ungkap Agus.
Dijelaskan, Dirreskrimum Polda Jateng sebelumnya mengamankan 3 orang pelaku panitia PTSL di desa alasdowo kecamatan dukuhseti. Para pelaku ini melakukan pungutan sebesar Rp 600 ribu kepada 1300 warga pemohon yang mengikuti program PTSL, padahal sesuai aturan untuk biaya yang dibayar oleh pemohon hanya sebesar Rp 150 ribu.(whk)
lihat vidio saat kaum milenia berkomentar tentang korupsi