Wartatimes.com JEPARA – Paguyuban petinggi di Kabupaten Jepara meminta motor dinas baru kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Pasalnya, sepeda motor dinas yang ada sudah cukup tua dan dibutuhkan yang baru untuk menunjang mobilitas petinggi. Permohonan motor dinas baru ini menjadi salah satu hal yang dibahas dalam silaturahmi antara paguyuban petinggi se-Kabupaten Jepara dengan Bupati Dian Kristiandi, Kamis (6/1/2022) di ruang kerjanya.
Plt Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jepara Hartoyo mengungkapkan selain memohon motor dinas baru, para petinggi juga meminta Pemkab menyediakan kantor untuk digunakan sebagai sekretariat paguyuban petinggi.
“Kami juga minta agar Anggaran Dana Desa (ADD) menyesuaikan dengan besar kecilnya desa. Saat ini ada desa yang perangkatnya sedikit tetapi ADD-nya sama dengan yang perangkatnya banyak. Ini akan membuat kesenjangan penghasilan tetap (siltap),” ujar Hartoyo.
Hartoyo menambahkan, para petinggi juga ingin menanyakan terkait dengan bonus atau tambahan anggaran sebesar Rp.10 juta jika menetapkan APBDes tepat waktu. Apakah tahun ini masih berlaku atau tidak.
“Begitu juga dengan desa yang membayar pajaknya tepat waktu, sebaiknya juga mendapatkan bosu sebagai bentuk penyemangat,” tandas Hartoyo.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan terkait usulan pengadaan motor dinas baru untuk petinggi, pihaknya akan menganggarkan di APBD 2023 mendatang. “Tahun ini sudah tidak mungkin dilakukan. Paling cepat akan coba kita anggarkan di tahun depan,” kata Bupati Andi.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Jepara itu meminta para petinggi untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan dan regulasi yang ada agar tidak terjerat masalah hukum dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Harus pahami regulasi yang ada serta mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Jika itu dilakukan maka insya allah tidak akan berurusan dengan hukum,” tegas Andi.
Sedangkan terkait bonus bagi desa yang tepat dalam menetapkan APBDes, Andi menyampaikan jika ketepatan APBDes merupakan sebuah kewajiban. Begitu juga dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan.
“Itu seharusnya menjadi sebuah kewajiban, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi bonus jika dilakukan. Malah seharusnya diberikan sanksi jika terlambat dalam penetapan APBDes,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.//Jambrong