Beranda Berita Warta Jepara Perda RTRW Disepakati, Tambak Udang di Karimunjawa Dilarang

Perda RTRW Disepakati, Tambak Udang di Karimunjawa Dilarang

0
0 0
Read Time1 Minute, 29 Second

WARTAJEPARA – Setelah melalui pembahasan yang panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043 akhirnya ditetapkan. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jepara di Gedung Dewan, Kamis (4/5/2023).

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama Sekda dan pimpinan perangkat daerah hadir dalam paripurna yang di hadiri juga secara komplit oleh para pimpinan DPRD ini. Meskipun sedikit molor dari jadwal yang ditentukan, paripurna ini berjalan lancar.

Paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Pementukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dilanjutkan dengan pandangan akhir fraksi. Dari 8 fraksi yang ada di DPRD Jepara, semuanya menyepakati Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.

Edy Supriyanta berharap dengan ditetapkannya Perda RTRW ini dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang penuh kepastian di kota ukir. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam pengajuan perizinan  berusaha, terutama terkait dengan kesesuaian kegiatan pemanfaan ruang.

Dengan ditetapkannya Perda ini, maka peruntukan kawasan di Jepara sudah jelas. Diantaranya soal kawasan peruntukan industri hingga soal aktifitas tambak udang di Karimunjawa yang akhir-akhir ini muncul. Di Perda RTRW ini juga melarang  aktifitas tambak udang yang ada di Karimunjawa untuk dilakukan. Sebab, berdasarkan persetujuan substansi dari Kementrian ATR menyatakan jika di wilayah terluar Jepara itu terlarang untuk aktifitas tambak.

Terkait penutupan tambak udang ini, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan, bahwa setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin. Pada rentang tempo itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi serta solusi usaha alternatif. 

“Kita cari solusi yang baik bagimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” tuturnya.

Dalam rentang dua tahun masa peralihan, kata Edy, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk pihak-pihak penegakan hukum. Dikatakan dia, pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru. (Jambrong)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini