Wartapati.com Rembang – Pemkab Rembang pada 2020 merencanakan untuk membuat mal perijinan diharapkan menjadi solusi mempermudah sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Mal perizinan nantinya menjadi tempat pelayanan terpadu di mana semua pengurusan dokumen dilakukan di satu tempat.
Bagi yang memerlukan perizinan (pemohon) jika sudah melengkapi persyaratan, maka pengurusan dokumen bisa langsung diproses, sehingga bisa langsung dibawa pulang oleh pemohon.
Baca Juga : Jaminan Masa Tua Atlet Berprestasi Rembang dibahas Saat Musyawarah Kini
“Insya Allah tahun depan kita ada yang namanya Mal perijinan. Satu system. One get system. Semua perijinan satu pintu. Bisa ditunggui. Bisa kelar. Banyuwangi sudah memulai. Bahkan kalau di Boyolali pakai mesin. Tek. Langsung kelar semua,” papar wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto. Senin 30/12/19
Wabup menjelaskan dengan mal pelayanan publik, pelayanan menjadi ringkas dan transparan. Mulai administrasi kependudukan seperti akte kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, KTP, beragam jenis izin, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, pelayanan izin terkait kendaraan di SAMSAT, hingga pembayaran retribusi daerah.
Wabup mengharapkan supaya mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik diurus sendiri, tidak dititipkan. Karena jika dititipkan ke perangkat desa harus menunggu banyaknya titipan sehingga berhari-hari baru jadi yang justru akan ada persepsi yang tidak baik.
Penulis : Nugroho
Editor : Dianovery
Kuliner Rembang Di vidio bawah ini