Wartapati.com –JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berkomitmen mendukung program dari pemerintah pusat terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dukungan tersebut dengan rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Jepara. Hal ini disampaikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi saat menerima kunjungan tim advokasi KTR dari pemerintah pusat di ruang kerjanya, Senin (16/11/2020).
Tim tersebut berasal dari Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri serta Komite Nasional Pengendalian Tembakau. Hadir juga tim ahli pendampingan penyusunan kebijakan tentang KTR dari perguruan tinggi. Sementara Bupati didampingi OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Disdikpora, Satpol PP, Bagian Hukum Setda hingga Kementrian Agama Kabupeten Jepara.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, Pemkab Jepara melalui Dinas Kesehatan sedang menyiapkan rancangan Perda tentang KTR ini. Mudah-mudahan, tahun 2022 mendatang sudah bisa disahkan. “Kita komitmen mendukung kebijakan ini,” katanya.
Lebih lanjut Andi menyebut jika pihaknya akan terus memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan kepada anak-anak dan remaja usia sekolah terkait dampak negatif rokok.
“Yang lebih penting dari adanya Perda sebenarnya penyadaran masyarakat soal dampak negatif dari rokok itu sendiri. Pemda akan mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan elemen-elemen lain dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR ini,” jelasnya.
Haris, dari Kementrian Kesehatan RI menyebut jika aturan tentang KTR bukan untuk memusuhi para perokok. Akan tetapi, ini diperuntukkan utamanya bagi perkok pemula. “Karena dari tahun ke tahun perokok pemula kita terus meningkat sehingga butuh perhatian,” katanya.
Seperti diketahui, beberapa kawasan di Kabupaten Jepara sudah mendeklarasikan menjadi KTR. Yang terbaru, pemangku sekolah dasar (SD) negeri dan swasta di Kecamatan Kembang, Rabu (11/11/2020) lalu sepakat menjadikan SD sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Deklarasi pencanangan KTR dilangsungkan di SD N 3 Kaliaman, Kecamatan Kembang. Dari 43 SD di Kembang, sebelum deklarasi hanya terdapat sekitar 10 persen sekolah yang masih ada aktivitas orang merokok./jambrong