Wartapati.com Pati – Paguyuban Wong Pati Madani beramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Pati, Kamis (5/12/2019). Kedatangan mereka ingin menunjukan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pembiaran adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Aksi meyampaikan pendapat di muka umum mendapat kawalan dari aparat keamanan. Mereka menghendaki agar Bupati mengambil sikap dengan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum Dishub yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Ketua Paguyuban Wong Pati Madani Cahya Basuki menjelaskan punglii yang dimaksud adalah tidak adanya dasar upah yang harus diterima tukang parkir usai setor pendapatan ke petugas dari Dishub.
Dia menjelaskan jika satu motor yang parkir dikenakan biaya 1000 rupiah, jika 10 motor jadi 10 ribu rupiah, maka upah yang diterima 5 ribu rupiah, dan sisanya masuk ke petugas. Namun upah ini sama dengan pendapatan 50 motor parkir yang mendapat 50 ribu. Namun, lanjut Cahya, sebagai tukang parkir hanya menerima 5 ribu rupiah saja, sisanya sebesar 45 ribu diterima petugas dari Dishub.nug