Wartapati.com – Ratusan petani perhutanan sosial di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial (AMPS) menggeruduk Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Pati, pada Kamis (9/4/2026). Mereka menuntut adanya penambahan kuota pupuk subsidi untuk petani perhutanan sosial.
Ratusan petani ini tiba di Kantor Dispertan Pati dengan menaiki sejumlah kendaraan truk. Tak berapa lama, mereka langsung masuk ke halaman Kantor Dispertan Pati.
Mereka membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Seperti “Jangan biarkan petani mati suri gara-gara pupuk subsidi dikurangi”, “Jatah pupuk subsidi 20% koyo diskon baju lebaran” dan “Pupuk bersubsidi tidak bisa dibeli petani, pemerintah di mana??”.
Kedatangan masa disambut oleh Kepala Dispertan Pati, Ratri Wijanarko bersama sejumlah kepala bidang (Kabid). Mereka duduk bersama beraudiensi di halaman Dispertan Pati terkait jatah pupuk subsidi untuk petani hutan.
Koordinator aksi, Saman mengungkapkan, bahwa jatah pupuk subsidi untuk petani hutan di Kabupaten Pati hanya 20 persen. Kondisi ini dinilai memberatkan petani untuk mengelola lahannya.
“Hari ini teman-teman masyarakat hutan Kabupaten Pati melakukan audiensi dengan Kepala Dinas pertanian Kabupaten Pati terkait masalah pupuk. Yang mana selama ini kami masyarakat petani hutan hanya dikasih 20 persen,” ungkapnya.
Saman menyebut audiensi ini membuahkan hasil. Kebutuhan pupuk subsidi untuk petani hutan di Bumi Mina Tani ini akan segera diakomodir oleh Dispertan Pati.
“Tetapi Alhamdulillah kepala dinas sudah mengakomodir apa yang menjadi keinginan masyarakat petani hutan. Beliau akan mengakomodir sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jatah pupuk subsidi disesuaikan dengan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Pengelolaan Hutan (RPH). Sehingga jatahnya sesuai aturan berbeda-beda.
“Antara tahun ini dan besok berbeda. Karena RKPS atau RPH. Muaranya 20 persen untuk tanaman palawija. Tetapi setiap tahun ada perubahan. Kebutuhan tahun ini petani hutan Sukobubuk sekitar 80 persen. Karena sudah ada tanaman, tanaman untuk palawija berkurang. Tetapi bisa juga 100 persen,” ucapnya.
Kurangnya jatah pupuk subsidi ini membuat petani hutan membeli pupuk di tempat lain. Sedangkan harganya berbeda jauh dengan pupuk subsidi.
“Harga sudah sesuai. Tetapi harga di luar ini, ketika petani membutuhkan selama ini tidak tercukupi petani membeli dari luar. Yang dari luar ini selama ini harganya tinggi tetapi kami butuh. Tahun kemarin Rp 240 ribu. Harga normal Rp 115 ribu. Tahun ini sudah turun menjadi Rp 90 ribu. Di luar sampai Rp 150 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Pati Ratri Wijayanto mengatakan, pihaknya akan mengupayakan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok petani hutan (KPH). Namun dikhususkan untuk petani yang memenuhi legalitas.
“Jadi memang sebelumnya yang dimaksudkan 20 persen ini adalah terkait peraturan kementerian perhutanan terkait komposisi tanaman yang ada di kawasan perhutanan. Ada 50 persen untuk tanaman keras, MPTS 30 persen kemudian tanaman musiman 20 persen. Sehingga kemungkinan saat itu yang diberikan adalah tanaman musiman. Biasanya jagung,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendataan di masing-masing KTH. Pendataan ini untuk memastikan petani yang mendapatkan pupuk subsidi.
“Langkah saat ini, kami akan lihat legalitas masing-masing KTH. Termasuk petani yang ada didalamnya. Kemudian kita upload di simpultan, kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan balai perhutanan sosial di Yogyakarta terkait keabsahannya. Termasuk kita koordinator cabang Dinas Kehutanan di Pati. Intinya yang legal akan kita perjuangan untuk pupuk bersubsidinya,” ucapnya.
Sedangkan terkait harga pupuk, ia menyebut sudah ada pengawasan dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). KP3 ini dari lintas sektor yang mengawasi pupuk bersubsidi.
“Harga tinggi kami kurang tahu. Karena kami tidak mengetahui itu apakah pupuk bersubsidi atau yang lain. Karena hanya menyebutkan harga saja,” pungkasnya.









































