Wartapati.com Jakenan – Pelaksanaan verifikasi data pendaftaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalimulyo Kecamatan Jakenan, Pati batal, Sabtu (29/2/2020). Batalnya satu tahap untuk pengisian anggota BPD dikarenakan lima dari sepuluh calon mengundurkan diri.
Kuota yang harus dipenuhi adalah tujuh anggota BPD untuk Desa Kalimulyo. Sedangkan dua dukuh yakni Kalipang sudah memenuhi kuota yakni dua orang calon. Dan Dukuh Pengkol terdapat kuota satu calon yang sudah terpenuhi. Jumlah tersebut didasarkan pada 300 warga diwakili satu anggota BPD.
Hal itu diatur dalam Perbub nomor 55 tahun 2014 pasal 3 ayat 3 huruf B yang menyebut jika dalam satu desa terdapat 2.000-4.000 penduduk maka kuota anggota BPD harus tujuh orang dan satu diantaranya adalah perempuan. Jumlah penduduk di desa tersebut lebih dari 2.000 warga.
Namun pada Dukuh Kijingan belum bisa dilakukan verifikasi, pasalnya lima dari tujuh calon yang tersisa mengundurkan diri. Padahal Dukuh Kijingan memerlukan empat anggota BPD.
Satu calon anggota BPD Wahyu yang memilih mengundurkan diri saat akan pelaksanaan verifikasi di aula balai desa setempat mengatakan antara sosialisasi dan pelaksanaan pendaftaraan calon berbeda. Dalam hal ini adalah waktu untuk melengkapi berkas.
Menurut Wahyu, pengumuman yang dipahaminya, pendaftaran sekaligus melengkapi berkas syarat sebagai calon mulai 19-25 Februari 2020. Namun pada pelaksanan ada pendaftar lain yang menyusul hingga tanggal 29 Februari.
Sikap keberatan lainnya yang diutarakan Wahyu adalah hasil musyawarah mufakat yang harus diterima semua pihak, siapapun yang terpilih menjadi anggota BPD. Termasuk jika semua anggota BPD laki-laki atau terdapat satu anggota perempuan. Wahyu mengatakan hasil mufakat merupakan satu bagian demokrasi.
Sementara itu Camat Jakenan aglis Mulyana mengatakan keterwakilan perempuan mengacu pada perbub. Maka yang dilakukan adalah musyawarah, bukan voting maupun pemilihan untuk Dukuh Kijingan. Sedangkan tiga calon lainnya yang diikuti enam peserta laki-laki meminta untuk voting dengan alasan keadilan.
Dari lima calon yang mengundurkan diri, lanjut camat wajib membuat keterangan tertulis. Untuk menjaring calon, pihak Panitia Pengisian Anggota BPD Kalimulya diimbau segera membuka pendaftaran lagi dan akan dikaji lebih lanjut oleh pihak kecamatan.
Kontributor : Nugroho
Editor : Dianovery