Beranda Berita Pati Klarifikasi Kasatpol PP Terkait Video Yang Beredar tentang Pembongkaran LI

Klarifikasi Kasatpol PP Terkait Video Yang Beredar tentang Pembongkaran LI

0
Terlihat alat berat sedang merubuhkan salah satu bangunan di lokalisasi Li. Istimewa/wartapati
Terlihat alat berat sedang merubuhkan salah satu bangunan di lokalisasi Li. Istimewa/wartapati
0 0
Read Time1 Minute, 21 Second

Wartatimes.com PATI Belakangan ini telah beredar video TikTok bahwa seorang warga LI mengharap videonya bisa terdengar oleh Pak Gubernur dan Pak Presiden, warga ini meminta keadilan karena bangunannya sudah dibongkar dan diratakan.

Menyikapi video yang telah beredar tersebut, di kutip dari web resmi pemerintah kabupaten pati yang  tayang pada senin 14 februari 2022 Kepala Satpol PP, Sugiyono Menyampaikan bahwa Lorong Indah itu merupakan komplek prostitusi yang sudah berdiri di kabupaten Pati sejak tahun 1998-sekarang, jadi sudah 23 tahunan di Pati dan membawa citra buruk terhadap kabupaten Pati sebagai kota prostitusi.

Yang kedua bangunan yang ada disana tidak memiliki izin, izin bangunan dan izin usaha. Yang ketiga, lokasinya berada dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan LP2B yaang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

Sedangkan terkait dengan pembongkaran ini sudah melalui tahapan yang panjang, mulai dari sosialisasi tanggal 31 Juli 2021, kemudian surat peringatan pertama untuk melakukan pembongkaran atau pengembalian sesuai dengan peruntukannya. 

Karena tidak diindahkan per 1 Januari 2022 penerbitan Surat Perintah pembongkaran secara mandiri dengan bermaksud, selama SP pembongkaran ini/30 hari, warga dapat mengambil material yang dapat dimanfaatkan, karena mereka tidak mengindahkan, akhirnya tanggal 3 Februari 2022, Pemerintah Daerah membongkar paksa semua bangunan yang berdiri diatas lahan LP2B tersebut .

Mengenai pembongkaran ini, baik dari perencanaan maupun rencana pelaksanaan sudah di klarifikasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah dan Komnas HAM Republik Indonesia. Juga sudah dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Kabupaten Pati sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah daerah melakukan pembongkaran terhadap bangunan liarnya tetapi status hak kepemilikan masih milik warga yang bersangkutan. (dn)

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh @wartatimes

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini