Wartapati.com — Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) menegaskan pentingnya pengusutan tuntas kasus kekerasan dan penghalangan terhadap kinerja jurnalis di Pati. Lembaga tersebut menilai, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di balik kejadian.
Perkara yang menjerat dua terdakwa, Didik Kristianto dan Hernan Qurianto, akan memasuki tahap akhir dengan agenda putusan majelis hakim pada Senin (6/4/2026) besok. Keduanya didakwa melanggar Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal mencapai dua tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut keduanya dengan hukuman empat bulan penjara. Putusan majelis hakim pada awal pekan depan akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang berjalan.
Direktur INHAKA Husaini menyatakan, meski persidangan hampir rampung, pihaknya belum puas dengan jalannya proses hukum. Selain tuntutan yang dinilai ringan, ia menyoroti belum terungkapnya pihak yang diduga memberi perintah kepada kedua terdakwa.
”Jangan hanya pelakunya dong. Siapa yang menyuruh. Itu yang paling penting. Aktor intelektual itu yang membuat teman-teman wartawan diserang. Kalau aktor intelektualnya tidak ada, ndak mungkin orang-orang itu melakukan aksinya,” ujar aktivis yang akrab disapa Pak Hu ini, Sabtu (4/4/2026).
Kasus ini bermula dari insiden saat peliputan sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang memeriksa Torang Manurung pada September 2025. Dalam peristiwa tersebut, dua wartawan menjadi korban sehingga tidak dapat memperoleh informasi dari jalannya sidang.
Husaini meyakini, tindakan yang dilakukan kedua terdakwa bukan semata inisiatif pribadi. Ia menilai, terdapat indikasi adanya instruksi tertentu yang berujung pada tindakan penghalangan terhadap jurnalis.
”Instruksinya mungkin tidak menyerang wartawan ya. Tetapi meminta orang untuk memberikan pengamanan. Jangan ada orang yang mengganggu bos-nya itu. Jika ada pihak yang mengganggu bos-nya ya dihajar. Tapi intinya menurut saya pasti ada yang request. Gak mungkin kalau kerja mengamankan si bos itu inisiatif sendiri,” ungkapnya.
Dalam persidangan, kedua terdakwa memang mengaku tidak menerima perintah maupun bayaran dari pihak lain. Namun, INHAKA menilai hal tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya aktor intelektual yang belum terungkap.
Husaini berharap aparat penegak hukum tetap mendalami kasus ini meskipun putusan terhadap dua terdakwa segera dibacakan. Ia mengingatkan, jika perkara berhenti pada pelaku lapangan, potensi kekerasan terhadap jurnalis dapat terulang di masa mendatang.
“JPU harusnya kritis melihat kasus ini. Jangan hanya dilihat sebagai tindak kriminal biasa: orang mukul orang atau orang nyenggol orang, ” pungkasnya.











































