Wartapati.com Margorejo – Imbauan agar menghindari pemakai jasa calo untuk membuat paspor kembali diingatkan kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Pati. Pasalnya tidak ada perbedaan pelayanan antara calo dan pemohon apabila membuat paspor ke Kantor Imigrasi yang menaungi empat kabupaten sekitar Pati.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati melalui Kasubsi Informasi Keimigrasian Sulhan mengatakan era teknologi saat ini semakin mempermudah pemohon untuk mengakses sebanyak-banyaknya terkait pembuatan paspor. Dari pihak Kantor Imigrasi pun sudah membuat situs, akun media sosial dan kontak senter apabila pemohon memerlukan informasi.
Pemohon bisa terlebih dulu mengakses situs atau Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) untuk mendapatkan jadwal kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II Pati sambil membawa berkas yang tertera.
Ketikan tiba di Kantor Imigrasi, selanjutnya pemohon menunjukan barcode dari hasil pendaftraan melaui situs atau APAPO kepada petugas. Apabila terverifikasi, pemohon mendapat formulir untuk diisi dan tes wawancara.
Paspor akan jadi setelah tiga hari kerja dimana pemohon sudah menyelesaikan pembayaran di bank atau kantor pos sebesar Rp. 350 ribu.
Kontributor : Nugroho/wisnu
Editor : Dianovery