PATI – Jajaran Polresta Pati bergerak cepat mengungkap kasus pencurian perangkat elektronik di SD Negeri 2 Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Pati, IPTU Heru Purnomo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan hilangnya sejumlah perangkat elektronik yang disimpan di ruang guru.
Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan resmi dilaporkan ke Polsek Pati pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Begitu menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Pati langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar IPTU Heru Purnomo.
Korban dalam kasus tersebut adalah P (58), Kepala SD Negeri 2 Mulyoharjo. Sementara yang pertama kali mengetahui kejadian itu adalah A (48), penjaga kantin sekolah, bersama F (24), penjaga sekolah.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni AS alias S (24) dan ADF alias M (15). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendidikan milik sekolah.
Menurut IPTU Heru, para pelaku masuk ke area sekolah dengan merusak akses masuk dan membobol tempat penyimpanan perangkat elektronik di ruang guru. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku langsung membawa kabur hasil curian.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di depan RSUD Soewondo Pati, tepatnya di gapura masuk Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Pati untuk menjalani pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pati. Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit LCD proyektor dan enam unit laptop berbagai merek, yakni HP, Lenovo, ASUS, Samsung, dan DAC. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
IPTU Heru juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, terutama di fasilitas pendidikan dan fasilitas umum lainnya.
“Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tegasnya.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polresta Pati berharap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pati tetap terjaga serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang menyasar fasilitas pendidikan.








































