Ganjar Pecat Kepsek karena Pungli, Begini Penilaian Pakar Kebijakan Pendidikan UPI

    0
    0 0
    Read Time1 Minute, 46 Second

    WARTATIMES – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan tindakan tegas adanya dugaan pungutan liar di SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang. Pakar kebijakan pendidikan menilai tindakan pungutan liar di sekolah tidak dibenarkan.

    Adapun langkah Ganjar menindak tegas dengan membebastugaskan kepala sekolah, itu perlu dilihat jenis pelanggarannya. Mengingat yang bersangkutan merupakan ASN. Tentu bisa disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Apakah masuk  pelanggaran ringan, sedang atau berat.

    “Kalau sudah sesuai tingkat kesalahan dan aturannya begitu, berarti tepat,” kata pakar kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Profesor Cecep Darmawan melalui sambungan telepon, Rabu (12/7/2023).

    Cecep menilai, adanya dugaan pungutan liar di sekolah itu hendaknya dicek lebih dulu. Apakah itu jenisnya pungutan atau sumbangan.  Jika sumbangan, berarti tidak boleh ada penentuan besaran dan tidak ditentukan waktunya dan harus bersifat sukarela. 

    “Sedangkan kalau pungutan atau iuran itu ditentukan besarannya, dan sifatnya wajib. Kalau provinsi (Pemprov Jateng) sudah menentukan bahwa pungutan dilarang maka setiap pungutan itu dilarang,” ujarnya.

    Cecep menilai, meski dalam kasus ini ada niat baik dari kepala sekolah untuk membangun sarana mushola di sekolah, harusnya, kepala sekolah mengumpulkan dana itu dengan jalur sumbangan, bukan iuran atau pungutan. Niat baik saja tidak cukup, harus dibarengi dengan cara yang juga baik. Bahkan akan lebih baik jika kepala sekolah meminta kepada dinas pendidikan atau gubernur setempat untuk membangunkan tempat ibadah.

    “Harusnya ada permintaan kepada gubernur melalui Disdik untuk membantu mendirikan mushola tersebut. Karena itu kan SMK Negeri. Mungkin niat kepala sekolahnya baik, agar ada pembiasaan siswa berinfak, tapi caranya jangan pungutan tapi sumbangan yang sifatnya suka rela, seikhlasnya, dan jangan ditentukan besarannya. Sebab, sumbangan tidak dilarang. Anak mau nyumbang berapa tidak ada larangan, sayangnya kepala sekolah itu melakukan pungutan bukan sumbangan,” ujarnya.

    Lantaran sekarang sudah terjadi, menurut Cecep, hendaknya dimusyawarahkan kepada berbagai pihak. Apalagi bahasanya adalah infak, maka jelas harusnya nilai nominal pun seikhlasnya. Ia menilai, langkah kepala sekolah itu meski tujuannya mulia, namun pendekatannya tidak dibenarkan.

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Ganjar menerima aduan dugaan praktik pungli berkedok infak di SMK Negeri 1 Sale di Kabupaten Rembang, setiap kenaikan kelas.  Temuan itu terkuak secara tidak sengaja saat Ganjar memberikan motivasi pada acara seminar di Pendopo Kabupaten Rembang, Senin (10/7/2023). (Jambrong)

     

    Happy
    Happy
    0 %
    Sad
    Sad
    0 %
    Excited
    Excited
    0 %
    Sleepy
    Sleepy
    0 %
    Angry
    Angry
    0 %
    Surprise
    Surprise
    0 %

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini