Beranda Berita Pati Dua Pentolan AMPB, Botok dan Teguh Dituntut 10 Bulan Penjara

Dua Pentolan AMPB, Botok dan Teguh Dituntut 10 Bulan Penjara

0
0 0
[the_ad_group id="2190"]
Read Time1 Minute, 51 Second

Wartapati.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto masing-masing 10 bulan penjara dalam perkara pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan anggota majelis Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Tim jaksa yang membacakan tuntutan terdiri atas Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana.

Dalam persidangan, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi jalan yang membahayakan arus lalu lintas. Aksi tersebut dinilai berdampak pada ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan di jalur nasional Pantura.

[the_ad_group id="3651"]

Salah satu jaksa, Anny Asyiatun, menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan tuntutan.

“Pertimbangan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, kedua terdakwa berbelit dalam sidang, terdakwa 1 (Supriyono) pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, sopan dalam persidangan,” jelas Anny.

Berdasarkan pertimbangan itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada masing-masing terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap menahan keduanya.

“Menjatuhkan pidana terdakwa berupa pidana masing-masing kedua terdakwa maksimal 10 bulan dikurangi seluruh tahanan, dan agar keduanya tetap ditahan,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (25/2/2026).

Terpisah, Kuasa Hukum Botok Cs, Nimerodin Gulo, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan JPU yang dinilai lebih bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketimbang fakta persidangan.

“Fakta persidangan tidak seperti yang diuraikan oleh jaksa. Misalnya ambulans itu sama sekali tidak ada macet karena dia jadwal lewat. Tetapi fakta (dari BAP) itu justru ditulis kembali oleh Jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya. Jadi dia sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Terkait alasan pemberatan karena terdakwa dinilai berbelit-belit, Gulo juga menyampaikan keberatannya.

“Menurut saya, teman-teman jaksa ini terlalu lebay. Jadi dia ingin agar terdakwa itu jadi orang bodoh, tidak boleh membantah hal yang menurut mereka itu salah,” kata Gulo.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta independen.

“Majelis hakim harus menjadi benteng keadilan. Tidak sekadar tukang setempel dari pihak kejaksaan yang menuntut, tetapi benar-benar menjadi sosok yang menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini