Beranda Berita Nasional Dendam saat pentas hiburan berujung pada penganiayaan warga Kayen

Dendam saat pentas hiburan berujung pada penganiayaan warga Kayen

0
0 0
[the_ad_group id="2190"]
Read Time1 Minute, 33 Second

Wartapati.com Pati – akibat dendam yang belum terbalaskan saat pentas hiburan mengakibatkan 1 orang warga desa kecamatan Kayen harus dirawat intensif pada rumah sakit swasta di Pati. Hal ini disebabkan perbuatan sekelompok warga yang menganiaya menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka pada tubuh korban.

Diketahui setelah ungkap kasus penganiayaan di depan umum oleh petugas kepolisian Polres Pati, Rabu (15/5/2019).

Polres Pati AKBP Jon wesly Arianto menuturkan 5 pelaku aku adalah warga desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo. Pelaku yakni TA, YP, AL, OP dan AP berhasil diamankan di terminal Krapyak Semarang ketika hendak kabur.

[the_ad_group id="3651"]

sedangkan pelaku lain yang diperkirakan berjumlah 10 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

sedangkan pelaku lain yang diperkirakan berjumlah 10 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=E52UK5J2RdQ[/embedyt]

Bermula ketika korban Marga Reza Cindi Ikhwana tengah duduk-duduk santai bersama temannya di depan warung Lamongan jaya desa Kayen pada Jumat 10 Mei 2019.

Namun pukul pukul 1.00 dini hari korban didatangi gerombolan warga mengendarai sepeda motor berjumlah lebih dari 5 unit.

Aksi penganiayaan pun terjadi. hanya saja korban ini tak sempat melarikan diri tertinggal dari teman-temannya yang menjadi sasaran.

“Akibatnya dirawat di rumah sakit dengan luka senjata tajam, memar dan lebam di tubuh,” ungkapnya.

Selanjutnya korban yang tengah dirawat ternyata bukan pelaku yang terlibat dalam dendam ketika pentas hiburan. Sehingga disimpulkan perkara ini salah sasaran.

“Salah sasaran bukan sebenarnya, bukan yang ada permasalahan dengan korban pada saat hiburan berapa bulan yang lalu,” ungkap AKBP Jhon Wesly.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 4 unit sepeda motor, batu, baju dan teko sebagai tempat minuman keras pelaku sebelum beraksi. Sedangkan senjata tajam diperkirakan masih di bawa 10 orang yang kini menjadi DPO.

“Para pelaku terancam dua pasal yakni kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan di depan umum sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya.Nug

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini