Wartapati.com PATI- Kabar Gembira bagi masyarakat di wilayah Pati yang melakukan pelanggaran dalam menggunakan kendaraan bermotor. Pasalnya, Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berencana akan menggandeng kantor Pos untuk memberikan pelayanan dengan mempermudah masyarakat agar tidak mengantri dalam proses sidang tilang yang biasanya dilakukan di Kejari Pati dengan membuat program E-Tilang.
Hal ini disampaikan Kasipidum Kejari Pati Firman Wahyu kepada wartawan Kamis (19/3/2020) di ruang kerjanya.
Menurutnya, Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang biasanya mengantri dalam menunggu pengambilan bukti Tilang di Kejari Pati.”Jadi masyarakat tidak perlu antri, karena dengan E-Tilang bisa langsung akses lewat website, apalagi masyarakat yang ada dipedesaan, untuk prosesnya bisa dipermudah,”Katanya.
Selain lewat website, Kata Firman, Apabila sudah ditangani oleh Kantor Pos, maka proses pelayanan juga bisa dilakukan melalui pesan Whatsapp, dengan nomor pelayanan yang disediakan.
Sistemnya, masyarakat hanya mengirim foto bukti tilang dan dikirim ke nomor pelayanan tersebut, dan pihak kantor pos akan mengantarkan barang bukti pelanggaran SIM atau STNK ke alamat yang bersangkutan,
“Jadi misalnya kalau STNK/SIM yang ditahan, kalau sudah mengikuti prosesnya maka pihak kantor Pos atau Ojek Online akan mengantarkan langsung, namun untuk biaya retribusi dibebankan ke pelanggar,”Jelasnya.
Program ini, Ditambahkan, Sudah dikoordinasikan dengan pihak kantor Pos, hanya saja tinggal menunggu keputusan dari kantor pos pusat.”Saya sudah koordinasikan agar kantor pos bisa segera merealisasi, karena untuk MoU bukan kewenangan Pidum, bahkan hal ini saya berharap ke Kantor Pos bisa bekerjasama dengan Pemda, supaya bisa memfasilitasi,”Harapnya.
Kontributor : Wisnu
Editor : Wisnu