Wartapati.com Pati Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati Jawa Tengah (Jateng). Pasalnya, Mulai 1 April 2019 untuk gaji ASN akan dinaikkan sebesar 5 persen, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko kepada wartawan menjelaskan, Kenaikan gaji baru bagi ASN sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian keuangan yang akan disesuaikan dengan masing-masing golongan bagi ASN.
“April 2019 gaji ASN sudah naik rata-rata 5 persen, dan disesuaikan dengan masing-masing golongan,”Jelasnya Senin (26/3/2019).
Menurutnya, Kenaikan gaji ASN akan dibayarkan per tanggal 1 April, namun untuk kebaikannya akan dihitung dari bulan Januari 2019, hanya saja untuk kenaikan pembayaran dari Januari sampai Maret tidak akan dibayarkan secara bersamaan per 1 April,
“Untuk Januari sampai Maret tidak bisa dibayar bersamaan, namun yang pasti pada April pertengahan atau akhir, bisa terealisasi semua,”Kata Turi.
Ia Mengatakan, Kenaikan gaji ASN sudah ditetapkan sesuai PP 15 tahun 2019 tentang perubahan ke 18 atas PP nomor 1977 yang diberlakukan secara serentak dengan batas waktu paling lambat mei 2019 harus sudah terealisasi semua.
“Menurut surat edaran Menteri Keuangan batas akhir pembayaran bulan Mei, namun untuk pati sendiri akan dipercepat, dan sekarang untuk laporan semua sudah siap, tinggal masing-masing SKPD membuat permintaan,”Ungkapnya.
“Apabila ada keterlambatan bisa terkendala dengan laporan, namun untuk Pati sudah menggunakan aplikasi semua, jadi tinggal memasukkan data, dan hari ini (red) semua sudah selesai, tinggal mendistribusikan ke masing-masing SKPD untuk mengusulkan permintaan gaji baru,”Timpalnya.(nu)