Ada Temuan Soal Tipikor, Mari Lapor Kejaksaan

    0
    0 0
    Read Time1 Minute, 47 Second
    LIHAT JUGA VIDIO INI

    Wartapati.com PATI- Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Jawa Tengah ternyata akan selalu terbuka bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi atau koordinasi tentang hukum, dan masyarakat tidak usah takut, sebab setiap laporan atau hasil koordinasi yang disampaikan akan dilindungi sesuai aturan dan Undang-undang. 

    Kepala Kejari Pati Darmukit kepada wartawan menjelaskan, Sebagai pelayan masyarakat, akan menerima apapun laporan atau yang menjadi aduan masyarakat, dan masyarakat tidak usah takut, karena kantor Kejaksaan akan selalu terbuka bagi masyarakat,

    “Masyarakat tidak usah takut untuk melapor ke kantor Kejaksaan, kita terbuka, dan kita sebagai pelayan masyarakat akan selalu menerima aduan masyarakat,

    BACA JUGA : 2019, Kejari Putuskan Kasus DD Di Kedumulyo

    “Ungkapnya usai kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2019, di halaman kantor Kejari Pati kemarin. 

    Rasa takut masyarakat masuk kantor Kejaksaan untuk memberi aduan atau melakukan koordinasi harus dibuang, sebab kantor Kejaksaan akan selalu terbuka, misalnya ada temuan soal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau soal pengelolaan anggaran oleh pemangku kebijakan, dalam aturan masyarakat yang melapor akan dilindungi sesuai aturan dan Undang-undang,

    “Masyarakat lapor saja kalau ada temuan soal Tipikor, kami siap menerima dan menindaklanjuti,”Jelas Darmukit. 

    Baca Juga : Kepala Kejari Pati Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Sekolah

    Meski begitu, Untuk hasil temuan yang dilaporkan masyarakat akan dikaji lebih dulu, sebab Kejaksaan punya standar untuk menganalisa apakah laporan itu sudah sesuai dengan unsur Tipikor atau tidak, dan itu yang harus dipahami masyarakat,

    “Setiap laporan belum tentu jadi perkara, karena kita punya standar dan pasal yang akan diterapkan nantinya, jadi apapun laporan akan dianalisa, apakah memenuhi unsur atau belum, itu yang harus dipahami,”Cetusnya. 

    Selain itu, Lanjut Dia, Kejaksaan juga akan selalu melakukan pengawalan penggunaan Dana Desa (DD), sebab Desa adalah tulang punggung Pemerintah Daerah (Pemda), kalau penggunaan DD itu bagus, maka Desanya akan maju, dan masyarakat juga bisa merasakan,

    “Untuk proses pengawalan DD tentang hukumnya masih tetap dilakukan, hal itu supaya desa tidak takut mengelola DD sesuai dengan prosedurnya, dan anggaran yang ditetapkan bisa sesuai dengan Juklak dan Juknis, sehingga tidak terjadi penyimpangan, jadi silahkan Kepala Desa konsultasi dulu kalau memang ragu, agar tidak salah menggunakan,”Tandasnya. (whk).

    Happy
    Happy
    0 %
    Sad
    Sad
    0 %
    Excited
    Excited
    0 %
    Sleepy
    Sleepy
    0 %
    Angry
    Angry
    0 %
    Surprise
    Surprise
    0 %

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini