Beranda Berita Nasional Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Pati hingga Penimbunan 10 Ribu...

Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Pati hingga Penimbunan 10 Ribu Liter Solar di Cilacap

0
0 0
Read Time4 Minute, 23 Second

SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi dan pertambangan ilegal di Kabupaten Pati, Cilacap, dan Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus yang diungkap meliputi pengoplosan LPG bersubsidi di Pati, dugaan penimbunan solar bersubsidi sebanyak 10.206,48 liter di Cilacap, serta penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang. Aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan berpotensi menghilangkan penerimaan pajak daerah hingga Rp3,3 miliar.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi dapat mengganggu distribusi energi dan memicu kelangkaan di masyarakat.

“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (16/10/2026).

Pengoplosan LPG di Pati

Dalam kasus pertama, polisi membongkar dugaan praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar empat bulan.

Modus yang digunakan adalah membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.

Barang bukti yang diamankan antara lain 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Solar Bersubsidi 10.206 Liter Disimpan di Gudang

Kasus kedua diungkap di Kabupaten Cilacap pada Senin (12/10/2026). Polisi menemukan ribuan liter solar bersubsidi yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken di sebuah gudang.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penimbunan solar. Saat melakukan pemeriksaan, petugas juga mendapati kendaraan pengangkut yang datang ke lokasi dengan membawa muatan solar.

Dari hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diduga diperoleh dari dua SPBU yang masih didalami penyidik.

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep, yang diduga bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.

Total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter. Polisi turut menyita satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan lainnya.

“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” kata Roy.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tambang Ilegal Berpotensi Hilangkan Pajak Rp3,3 Miliar

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026).

Polisi menemukan dua unit ekskavator dan sejumlah orang di lokasi, termasuk checker dan operator. Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas penambangan, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan perizinan yang dipersyaratkan.

Aktivitas penambangan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal September 2026 dengan mengambil material tanah urug dan batuan andesit.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial A.P., warga Kabupaten Semarang. Barang bukti yang disita meliputi dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, serta uang tunai Rp966.000.

Berdasarkan penghitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, aktivitas tersebut berpotensi menghilangkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sekitar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil.

Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pertamina Lakukan Pembinaan terhadap 206 SPBU

Selain penindakan hukum, Polda Jateng bersama Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga pasokan energi bagi masyarakat.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU dan 201 agen LPG di wilayah kerjanya.

Pembinaan terhadap SPBU dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari teguran, pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda selisih harga dengan BBM nonsubsidi.

Menurut Drestanto, berdasarkan pemantauan saat konferensi pers berlangsung, stok energi di Jawa Tengah masih mencukupi. Ketahanan stok Pertalite berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.

“Kami berharap, melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama, ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan kepanikan,” ujarnya.

Kapolda Jateng mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi LPG atau BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polda Jateng menegaskan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan profesionalitas penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini