PATI – Misteri pembunuhan yang menggegerkan warga di kawasan Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan rekan korban saat berburu benda pusaka.
Pelaku diketahui berinisial W (49), warga Desa Kayen, Kecamatan Kayen. Setelah menghabisi nyawa korban pada awal Mei 2026, ia sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan Selatan sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (2/5/2026) malam di kawasan Embung Terpus, Desa Beketel.
”Waktu kejadian 2 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Waduk Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati,” ungkap Kompol Dika dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum pembunuhan terjadi korban dan pelaku sedang melakukan pencarian pusaka jenis preng petuk. Namun, aktivitas tersebut berujung pertengkaran setelah keduanya berselisih soal biaya operasional.
”Akhirnya korban sempat mendorong tersangka. Keduanya kemudian terjatuh. Akhirnya tersangka menusuk korban sebanyak 5 kali. 3 di leher dan 2 di perut dengan pisau dapur yang selalu dibawa,” ujar Kompol Dika.
Akibat serangan tersebut, korban tewas di lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang jasad korban ke Embung Terpus Beketel sebelum melarikan diri ke Kalimantan Selatan.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 4 Mei 2026, jasad korban ditemukan warga. Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
”Perbuatan ini karena pelaku kesal lantaran biaya tidak digantikan oleh korban. Tersangka W (49) Desa Kayen, Kecamatan Kayen,“ tutur dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban, pakaian milik tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Selain itu, penyidik juga mengantongi hasil autopsi yang menguatkan dugaan pembunuhan. Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut hingga menembus hati, serta luka tusuk di leher yang merobek pembuluh darah utama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
”Pasal 466 ayat 3 KUHP ancaman paling lama 7 tahun,” tandasnya.







































