Wartapati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati rmelarang sementara operasional seluruh tempat hiburan karaoke selama Bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini diputuskan usai digelarnya Rapat Koordinasi Tibumtranmas Ramadan yang berlangsung di Ruang Pragolo, Setda Pati, pada Kamis (19/2/2026).
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menyampaikan, larangan tersebut sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan. Menurutnya, langkah ini agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan leluasa.
“Pada saat Ramadan, hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati kesepakatannya harus tutup. Supaya masyarakat lebih khidmat dalam menjalankan ibadah Ramadan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah jika terdapat karaoke yang buka selama Ramadan. Salah satunya dengan mematikan aliran listrik ke tempat tersebut.
“Intinya untuk menghindari kucing-kucingan. Kalau ditutup tidaknya kita lihat perdanya seperti apa,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan sanksi jika ditemukan aktivitas prostitusi saat melakukan penertiban. Sanksi tersebut berupa rehabilitasi.
“Tadi ada masukkan rehabilitasi, misalkan ada penertiban bisa direhabilitasi di Solo. Pastinya yang melaksanakan itu. Termasuk yang jajan di situ,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko mengatakan, pihaknya akan menyisir tempat-tempat karaoke selama Ramadan ini. Ia menyebut upaya ini untuk menegakkan perda yang berlaku.
“Satpol PP akan melakukan operasi gabungan bersama TNI/Polri menyisir wilayah Kabupaten Pati sebagaimana Perda nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan,” sebutnya.
Ia menegaskan, terdapat sanksi jika ditemukan karaoke yang nekat buka selama Ramadan. Pihaknya meminta pihak karaoke mematuhi aturan tersebut.
“Selama bulan Ramadan karaoke wajib tutup. Selain itu, sebagaimana arahan, Plt Bupati Pati kalau ditemukan pelanggaran, pelanggaran yang kami dapatkan akan kami proses,” tegasnya.
Pihaknya mencatat saat ini ada puluhan tempat karaoke di Bumi Mina Tani ini. Dari jumlah itu, ada 32 karaoke yang belum mengantongi izin.
“Data yang kami peroleh dari dinas perizinan, DPMPTSP, yang berizin sekitar 52, yang sedang mengajukan izin 32. Di seluruh Pati,” pungkasnya.










































