Wartatimes.com JEPARA – Sebanyak 100 pasang calon pengantin akan dinikahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara 21 Maret 2022 mendatang. Peserta nikah massal ini akan dinikahkan di Pendapa RA. Kartini Jepara dan akan mendapatkan sejumlah fasilitas.
Fasilitasi dari pemerintah Kabupaten tersebut diantaranya gratis biaya nikah, mahar berupa al quran dan seperangkat alat sholat serta make up atau rias dan sewa baju pengantin pada hari pelaksanaan nikah massal.
“Program ini sebagai wujud kepedulian Pemkab Jepara kepada masyarakat. Yakni agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi saat memberikan sosialisasi nikah massal di Pendopo Jepara, Senin (14/2/2022).
Sosialisasi ini diikuti oleh para pimpinan perangkat daerah terkait, camat, Kepala KUA, modin, dan pimpinan ormas keagamaan di Kabupaten Jepara.
Dalam sosialisasi ini, Bupati meminta dukungan dari para tokoh agama untuk bisa membantu mensukseskan program nikah massal ini. Program ini semata-mata adalah untuk memberikan maslahat dan manfaat kepada warga Jepara.
“Ini merupakan kegiatan yang baru pertama kali di gelar oleh Pemkab Jepara,” imbuhnya.
Bupati menambahkan jika, dari 100 pasang calon pengantin itu, terdiri dari 90 calon pengantin muslim dan sepuluh non muslim. Sasarannya adalah warga Bumi Kartini yang masih berstatus bujang atau gadis, janda atau duda.
“Pelaksanaan nikah massal gratis ini sekaligus menyongsong Hari Jadi ke-473 Jepara. Tidak hanya warga muslim, non muslim pun akan mengikat janji suci pernikahan di tempat yang pernah dihuni R.A. Kartini,” jelas dia.
Mekanisme pendaftaran peserta dilaksanakan di KUA wilayah masing-masing, dengan difasilitasi oleh desa atau kelurahan dan kecamatan. Sedangkan untuk calon pengantin non muslim, melalui pemuka agama sebagai penghubung pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu menyebut jika program nikah massal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Serta, mewujudkan indeks kebahagiaan warga dan sebagai sarana menekan angka pernikahan siri.(Jambrong)
Lihat postingan ini di Instagram