PATI – Seorang dukun cabul berinisial AS di Kabupaten Pati ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual berkedok ritual spiritual terhadap seorang perempuan berinisial S (30). Dalam aksinya, pelaku bahkan melibatkan istrinya dalam ritual threesome atau hubungan badan bertiga dengan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025. Korban diketahui merupakan tetangga sekaligus kerabat dari istri pelaku.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Menurut Dika, kasus bermula ketika korban curhat kepada istri pelaku terkait kondisi rumah tangganya. Korban mengaku malu dan terbebani secara mental karena sejak menikah pada 2012 belum juga dikaruniai anak.
Curhatan tersebut kemudian disampaikan kepada AS. Namun, pelaku justru memanfaatkannya untuk melancarkan aksi cabul berkedok ritual spiritual. AS mengaku memperoleh wangsit dari guru spiritualnya bahwa korban bisa hamil apabila melakukan hubungan badan bertiga bersama dirinya dan sang istri.
”Ia (dukun cabul AS) mengaku mendapatkan petunjuk dari guru spiritualnya bahwa korban bisa mendapatkan anak bila berhubungan dengan pelaku. Istri pelaku diminta menyampaikan itu kepada korban,” ujar Kasat Reskrim.
Ritual terlarang itu kemudian dilakukan di kamar pelaku. Polisi mengungkapkan, pelaku lebih dulu berhubungan badan dengan istrinya sebelum akhirnya berganti dengan korban.
”Pelaku berhubungan badan dengan istrinya dahulu. Saat klimaks dilakukan dengan korban,” kata dia.
Tak hanya itu, korban juga diminta merekam video saat berhubungan intim dengan suami sahnya. Rekaman tersebut lalu dikirimkan kepada pelaku dengan alasan untuk didoakan agar segera memperoleh keturunan.
”Dia meminta korban untuk memberikan video rekaman saat berhubungan dengan suaminya. Dengan dalih didoakan agar mendapatkan keturunan. Itu HP sudah diamankan,” ungkapnya.
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil. Saat usia kandungan memasuki empat bulan pada Desember 2025, pelaku diduga sempat berkata kepada suami korban agar tidak terkejut apabila anak yang lahir memiliki kemiripan dengannya.
”Dia berkata ’nanti kami jangan kaget bila anakmu mirip diriku, baik perilaku maupun wajahnya’. Suami korban pun curiga dan menyatakan kepada korban akhirnya mengakui. Saat itu Desember 2025 sudah hamil 4 bulan,” ucapnya.
Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menangkap pelaku sehari kemudian di Kabupaten Jepara.
”Alhamdulillah pada 11 Mei 2026 kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Jepara, saat di rumah kerabatnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.









































