Home Berita Pati Tak Ada Ampun untuk Pungutan di Sekolah, Pemkab Pati Larang Iuran hingga...

Tak Ada Ampun untuk Pungutan di Sekolah, Pemkab Pati Larang Iuran hingga Wisata ke Luar Daerah

0
0 0
Read Time2 Minute, 3 Second

Wartapati.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mempertegas komitmennya dalam menertibkan praktik pendidikan di sekolah negeri dengan mengintensifkan sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Kebijakan ini menyasar sejumlah praktik yang dinilai memberatkan orang tua siswa.

Fokus utamanya jelas yaitu menghentikan praktik iuran di sekolah negeri, membatasi kegiatan wisata, serta menyederhanakan acara perpisahan siswa.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik iuran dalam bentuk apa pun, termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah.

“Iurannya tidak boleh. Aturannya sudah jelas, tidak boleh ada pungutan apa pun dengan alasan apa pun,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Penegasan tersebut menyusul adanya laporan wali murid terkait pungutan di sejumlah sekolah negeri. Padahal, kebutuhan operasional pendidikan telah dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menarik biaya tambahan dari siswa.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan pemerintah daerah.

“Kalau terbukti ada pungutan, pasti akan ada konsekuensi dan sanksi,” ujarnya.

Selain iuran, praktik penarikan biaya buku LKS turut menjadi perhatian. Meski buku pelajaran semestinya telah difasilitasi melalui dana BOS, masih ditemukan adanya pungutan yang mencapai ratusan ribu rupiah.
Dalam kebijakan itu, sekolah negeri di Pati juga dilarang mengadakan wisata ke luar daerah. Kegiatan rekreasi hanya diperbolehkan di dalam wilayah Kabupaten Pati.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban biaya orang tua, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal, khususnya pelaku UMKM, serta memastikan kegiatan siswa tetap sederhana dan terjangkau.

“Kalau wisata, boleh. Tapi cukup di Pati saja. Berangkat pagi, sore sudah pulang,” jelas Teguh.
Tak hanya wisata, pelaksanaan acara perpisahan siswa juga diatur lebih ketat. Pemkab Pati melarang kegiatan perpisahan yang berlebihan, seperti, menyewa hotel, mengadakan acara di luar kota, menghabiskan anggaran besar.

Sebagai gantinya, sekolah diminta menggelar perpisahan secara sederhana di lingkungan sekolah.
“Perpisahan cukup sederhana di sekolah. Yang penting maknanya, bukan kemewahannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Pati juga mengingatkan sekolah agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, orang tua diminta segera melapor.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pati berharap tercipta lingkungan pendidikan yang kondusif, adil, dan tidak membebani orang tua.

“Iuran tidak ada, wisata tidak memberatkan, perpisahan sederhana. Tujuannya satu: masyarakat tidak terbebani dan pendidikan tetap berjalan baik,” pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat dari DPRD dan Dinas Pendidikan, Pemkab Pati menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh sekolah negeri mematuhi aturan yang berlaku serta menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

test