Beranda Berita Pati Pemutakhiran Data Sosial Jadi Kunci, Reaktivasi PBI JK Diproses Cepat dan Tepat

Pemutakhiran Data Sosial Jadi Kunci, Reaktivasi PBI JK Diproses Cepat dan Tepat

0
0 0
[the_ad_group id="2190"]
Read Time3 Minute, 7 Second

Wartapati.com – Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di ruang rapat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Jumat (27/02/2026).

Rapat tersebut menghadirkan BPJS Kesehatan KC Pati, Dinsos P3AKB, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa se-Kabupaten Pati. Pertemuan ini membahas penyebab penonaktifan PBI JK, mekanisme validasi data kesejahteraan, serta solusi reaktivasi bagi masyarakat yang dinilai masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

Seluruh pihak menekankan pentingnya kesamaan persepsi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh terkait dasar kebijakan tersebut, sekaligus memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terjamin.

[the_ad_group id="3651"]

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan mengatakan bahwa penonaktifan PBI JK merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan sinkronisasi data nasional untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Peserta yang masih memenuhi kriteria desil 1 sampai 5 dan membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan dapat diajukan reaktivasi, bahkan prosesnya bisa selesai dalam satu hari setelah rekomendasi dinyatakan sesuai,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menindaklanjuti data yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan memastikan proses pengaktifan kembali berjalan cepat setelah mendapatkan usulan resmi dari Dinas Sosial. Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Sepanjang persyaratan terpenuhi dan hasil verifikasi menyatakan layak, kami siap mengaktifkan kembali kepesertaan agar masyarakat tetap terlindungi,” tambah Nuzuludin.

Dari sisi metodologi, perwakilan BPS Kabupaten Pati, Ahmad Fahrur Rohim, menegaskan bahwa penetapan penerima PBI JK mengacu pada klasifikasi kesejahteraan berbasis desil. Desil merupakan pembagian penduduk dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah dan desil 10 tertinggi.

“Penentuan desil dilakukan secara objektif berdasarkan 39 variabel yang dikombinasikan dan dihitung menggunakan rumus matematis, sehingga tidak ada unsur subjektivitas,” jelas Ahmad.

Ia menerangkan bahwa penilaian tidak hanya bertumpu pada satu indikator, melainkan dihitung dari 39 variabel sosial ekonomi, seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, akses air minum dan listrik, hingga variabel sosial lainnya yang diolah secara sistematis melalui komputerisasi.

“Apabila ada warga yang merasa datanya belum sesuai, dapat mengusulkan pembaruan, namun tetap harus melalui proses verifikasi lapangan dan pengolahan data secara nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Trianti Venusia, mengungkapkan jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di Kabupaten Pati mencapai 59.561 jiwa. Saat ini, pihaknya menerima berbagai pengajuan reaktivasi, khususnya dari peserta yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan maupun pasien dengan kondisi katastropik.

“Penonaktifan ini bukan pengurangan kuota, melainkan bagian dari validasi data agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang layak,” kata Aviani.

Ia menambahkan, setiap pengajuan reaktivasi akan diverifikasi untuk memastikan peserta tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional dan berada pada desil 1–5. Jika memenuhi kriteria, usulan akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut sebelum diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data melalui desa atau kelurahan agar kondisi ekonomi terbaru dapat tercatat dengan baik,” imbuhnya.

Di sisi pelayanan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Luky Pratugas Narimo, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penguatan tata kelola administrasi, terutama dalam penerbitan surat keterangan sakit maupun surat keterangan dalam masa perawatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen yang diterbitkan sesuai indikasi medis dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami sudah menginstruksikan jajaran fasilitas kesehatan agar penerbitan surat keterangan dilakukan secara selektif, sesuai kondisi medis dan ketentuan yang berlaku,” ujar Luky.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan telah diingatkan untuk tetap mengedepankan pelayanan profesional, empatik, dan komunikatif kepada peserta JKN yang terdampak penonaktifan PBI JK. Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas menjadi kunci agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku.

“Kami sudah menginstruksikan jajaran fasilitas kesehatan agar penerbitan surat keterangan dilakukan secara selektif, sesuai kondisi medis dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Luky.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini