Wartapati.com– Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang perkara yang menjerat pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (13/2/2026).
Kehadiran Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi perhatian dalam persidangan tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia menyoroti sejumlah aspek hukum yang dinilai krusial dalam proses penyidikan perkara Botok Cs.
Kepada awak media usai persidangan, Oegroseno menegaskan, bahwa penyidikan harus berpegang teguh pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan yang dilakukan diduga pidana ada tidak aturan pidana yang mengatur. Perbuatannya. Jangat dikait-kaitkan,” tegas Oegroseno.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menggunakan pendekatan analogi dalam menetapkan dugaan tindak pidana. Menurutnya, setiap sangkaan harus merujuk secara jelas pada aturan hukum yang berlaku.
“Seperti kalau jembatan dirusak sehingga menjadi terganggu. Nah ini ada pengrusakan apa?,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Oegroseno juga menekankan bahwa apabila terdapat beberapa ketentuan pidana yang diduga dilanggar, maka penyidik harus cermat menentukan pasal yang paling tepat dan memiliki ancaman paling berat.
“Jangan disebutkan pasal 192, 160, 169. Itu pasal-pasal yang berpotensi ingin mengkriminalisasi seseorang,” ujarnya.
Mantan Wakapolri itu menilai terdapat indikasi kriminalisasi dalam perkara tersebut. Ia menyatakan tidak melihat adanya perbuatan yang secara eksplisit memenuhi unsur sebagaimana tertulis dalam pasal-pasal pidana yang disangkakan.
Selain itu, Oegroseno turut menyoroti penggunaan istilah “diamankan” terhadap terdakwa. Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana tidak dikenal istilah tersebut, melainkan penangkapan yang harus memenuhi prosedur ketat.
“Kalau penangkapan harus ada dasar hukumnya.Harus diberi tahu dasar hukum, ada laporan polisi, terus ada surat perintah penyidikan. Orangnya harus diberitahu. Sebelum ditangkap dijelaskan. Anda diduga melakukan kejahatan ini. Jangan sampai salah tangkap. Keluarga harus tahu,” pungkasnya.









































