Wartapati.com – Kasus dugaan penghalang-halangan jurnalis di Pati bakal memasuki sidang putusan pada Senin (6/4/2026) mendatang. Kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, Zainal Abidin Petir berharap, majelis hakim dapat menggunakan ultra petita dalam sidang tersebut demi menjaga muruah jurnalistik.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut dua terdakwa yakni Didik Kristianto dan Hernan Qurianto terkait kasus itu dengan empat bulan penjara. Tuntutan itu dinilai jauh lebih rendah lantaran peristiwa tersebut dapat mengancam kebebasan pers.
Petir menilai, dari ancaman pidana dalam Undang-Undang Pers yang mencapai dua tahun sementara tuntutan hanya empat bulan, hal itu memperlihatkan jaksa ragu dengan dakwaannya sekaligus tidak professional.
“Harusnya jaksa bisa meyakinkan hakim sehingga putusannya nanti bisa memuaskan rasa keadilan masyarakat. Apalagi ini kaitannya dengan pers. Dimana pers fungsinya tak hanya menyampaikan informasi edukatif tapi juga fungsi control sosial,” ucapnya.
Petir menyebut, harusnya tuntutan itu setidaknya separuh dari hukuman maksimal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Terlebih baik saksi maupun bukti yang dihadirkan dalam pembuktian di pengadilan cukup kuat.
“Peristiwa itu juga membuat awak media tidak bisa menjalankan tugas jurnalistiknya karena dihalang-halangi. Kalau niat wawancara tapi justru wartawan ditarik hingga jatuh sehingga tidak bisa mendapatkan informasi seharusnya ini pelanggaran berat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia menyebut satu-satunya harapan saat ini ada pada majelis hakim. Dia berharap majelis hakim punya keyakinan. Petir juga menyebut jika hakim bisa memutus dengan ultra petita atau putusan di atas tuntutan jaksa.
“Harapan satu-satunya di hakim. Semoga saja hakim memutus ultra petita. Demi menjaga muruah teman-teman jurnalis. Sehingga ada kepastian bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik supaya tidak terganggu, direcoki dalam menyampaikan berita untuk masyarakat dalam rangka control sosial,” imbuhnya.
Hakim diharapkan dapat mempertimbankan pilar demokrasi, di mana salah satunya ada pada pers. Jika hakim berani memutus diatas tuntutan, dia menyebut hakim berlaku professional tanpa takut adanya intimidasi.
“Namun kalau akhirnya hanya sanksi pengawasan berarti hakim tidak menjamin rasa aman bagi jurnalis dan membahayakan bagi dunia pers. Khawatirnya justru persoalan itu akan terulang kembali. Hakim harus punya kepedulian hati agar pers tidak diremehkan,” pungkasnya.










































