Beranda Berita Pati Botok dan Teguh Divonis Bersalah, Tak Perlu Dipenjara, Namun Pengawasan 10 Bulan

Botok dan Teguh Divonis Bersalah, Tak Perlu Dipenjara, Namun Pengawasan 10 Bulan

0
0 0
[the_ad_group id="2190"]
Read Time1 Minute, 40 Second

Wartapati.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Sidang ke-13 tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026).

Sidang kali ini merupakan agenda putusan terhadap kedua terdakwa Botok dan Teguh. Majelis hakim, dalam hal ini menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan masing-masing 6 bulan penjara tanpa harus dijalani.

Majelis hakim, memerintahkan agar kedua terdakwa  dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan ini.

[the_ad_group id="3651"]

Berdasarkan pantauan, sidang baru mulai sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik.

Sementara itu, kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang Cakra. Keduanya tampak mengenakan kemeja warna putih. Kemeja Teguh bagian belakang bertuliskan ‘Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindas Waktunya Digulung’.

Kemudian kemeja Botok bertuliskan ‘tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi’.

Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum. Warga yang hadir pun cukup banyak di dalam ruang sidang. Begitupun dengan warga yang berada di jalan depan kantor PN juga mencapai rtibuan.

Hakim Ketua Muhammad Fauzan mengatakan, kedua terdakwa dijatuhi tindak pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat memimpin sidang di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (5/3/2026).

Fauzan mengatakan, kedua terdakwa ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.

“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto  ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” jelasnya.

Menurutnya, kedua terdakwa dipidana dengan penjara masing-masing 6 bulan. Namun tindak pidana penjara ini tidak perlu dijalani. Kedua terdakwa agar  dikeluarkan dari tahanan.

“Kedua, menjatuhkan tindak pidana satu dan dua dengan tindak pidana penjara masing-masing 6 bulan, ketiga memerintahkan agar kedua  ini tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi selama tindak pidana pengawasan,” jelas dia.

“Memerintahkan mengeluarkan dari tahanan segera setelah putusan. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak,” imbuhnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini