Wartapati.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Sidang ke-13 tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026).
Sidang kali ini merupakan agenda putusan terhadap kedua terdakwa Botok dan Teguh. Majelis hakim, dalam hal ini menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan masing-masing 6 bulan penjara tanpa harus dijalani.
Majelis hakim, memerintahkan agar kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan ini.
Berdasarkan pantauan, sidang baru mulai sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik.
Sementara itu, kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang Cakra. Keduanya tampak mengenakan kemeja warna putih. Kemeja Teguh bagian belakang bertuliskan ‘Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindas Waktunya Digulung’.
Kemudian kemeja Botok bertuliskan ‘tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi’.
Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum. Warga yang hadir pun cukup banyak di dalam ruang sidang. Begitupun dengan warga yang berada di jalan depan kantor PN juga mencapai rtibuan.
Hakim Ketua Muhammad Fauzan mengatakan, kedua terdakwa dijatuhi tindak pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat memimpin sidang di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (5/3/2026).
Fauzan mengatakan, kedua terdakwa ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.
“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” jelasnya.
Menurutnya, kedua terdakwa dipidana dengan penjara masing-masing 6 bulan. Namun tindak pidana penjara ini tidak perlu dijalani. Kedua terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan.
“Kedua, menjatuhkan tindak pidana satu dan dua dengan tindak pidana penjara masing-masing 6 bulan, ketiga memerintahkan agar kedua ini tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi selama tindak pidana pengawasan,” jelas dia.
“Memerintahkan mengeluarkan dari tahanan segera setelah putusan. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak,” imbuhnya.









































