Beranda Berita Pati Kasus Pencurian Trafo Kapal di Juwana 3 Tahun Lalu Terungkap, Polisi Tangkap...

Kasus Pencurian Trafo Kapal di Juwana 3 Tahun Lalu Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

0
0 0
Read Time2 Minute, 4 Second

PATI – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati kembali mengungkap pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa trafo lampu kapal yang terjadi di wilayah perairan Juwana pada 2023. Seorang pria berinisial K alias NM (53), warga Kecamatan Jakenan, berhasil diamankan polisi pada Rabu (17/6/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dipimpin Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap tersangka lain berinisial B alias G (Budiyanto), warga Kecamatan Batangan, pada 4 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari hilangnya sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS-15-W di atas KM Rukun Arta Santosa-05 yang sedang bersandar di alur Sungai Silugonggo, tepatnya di galangan kapal milik Sumarno, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana. Peristiwa tersebut diketahui pada 6 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dulu ditangkap, petugas kemudian mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain hingga akhirnya berhasil mengamankan K alias NM.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS-15-W yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menuntaskan setiap laporan tindak pidana, termasuk yang terjadi di wilayah perairan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap perkara yang dilaporkan masyarakat. Meski kasus ini terjadi pada tahun 2023, penyidik terus melakukan pendalaman hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap,” ujarnya.

Menurutnya, pengembangan perkara dilakukan secara bertahap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dari penangkapan tersangka sebelumnya, kami melakukan pengembangan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka K alias NM. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kompol Hendrik menegaskan, pencurian perlengkapan kapal bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional kapal serta keselamatan pelayaran.

“Peralatan kapal memiliki fungsi penting dalam mendukung operasional dan keselamatan di laut. Karena itu, tindak pidana yang menyasar sarana pelayaran menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi korban dan para saksi yang kooperatif memberikan informasi kepada penyidik sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan maksimal.

Saat ini, tersangka K alias NM telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha di wilayah perairan agar meningkatkan pengawasan terhadap aset mereka serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini