Wartapati.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Pati Nonaktif Sudewo, selama 30 hari.
Perpanjangan ini, dilakukan oleh KPK sejak perpanjangan masa tahanan yang pertama terhadap Sudewo telah habis pada Jumat (20/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan masa tahanan ini untuk mengembangkan proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Sudewo.
”Benar, sebelumnya sudah dilakukan perpanjangan. Tentunya, mengingat proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Budi melalui WhatsApp, Rabu (25/3/2026).
Perpanjangan masa tahanan ini sesuai dengan KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29. Dalam aturan itu, tersangka yang dijerat pasal dengan sanksi minimal 9 tahun masa tahanan, penyidikannya dapat diperpanjang hingga maksimal 120 hari.
Sudewo terjerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, Sudewo terancam mendapatkan hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Diketahui, Sudewo sudah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 20 Januari 2026 usai terjaring operasi tangkap tangan di Pati.
Masa tahanannya sebenarnya sudah habis pada 20 Maret 2026, setelah diperpanjang 40 hari pada 8 Februari 2026 lalu. Kemudian diperpanjang 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi untuk proses penyidikan.
Setelah proses penyidikan kelar, berkas Sudewo bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan informasi, Sudewo rencananya bakal diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.
Seperti diketahui, Sudewo terjerat dua kasus dugaan korupsi. Selain terjerat kasus dugaan korupsi pemerasan pengisian perades, Sudewo juga ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi DJKA.











































