Home Berita Pati Ashari Diduga Cabuli Santriwati dengan Modus Pijat

Ashari Diduga Cabuli Santriwati dengan Modus Pijat

0
0-0x0-0-0#
0 0
Read Time1 Minute, 44 Second

Wartapati.com- Pelarian AS (51), pria yang diduga mencabuli seorang santriwati dengan modus “minta pijat”, akhirnya terhenti.

Tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri membekuk tersangka di Wonogiri, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini mengguncang warga Pati setelah terungkap dugaan pelecehan yang dialami seorang santriwati berinisial FA selama hampir empat tahun.

Tersangka disebut memanfaatkan kedekatannya di lingkungan pondok pesantren di Desa Telogosari untuk melancarkan aksinya.

Menurut hasil penyidikan, AS kerap meminta korban memijat tubuhnya dengan alasan pegal. Namun, situasi itu diduga dijadikan celah untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, aksi tersebut terjadi berulang kali di sejumlah lokasi berbeda.

“Pelaku melakukan tindakan itu sekitar 10 kali. Modusnya sama, meminta korban memijat lalu memaksa korban melakukan perbuatan asusila,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Korban diduga mengalami tekanan dan ketakutan hingga memilih bungkam selama bertahun-tahun. Keberanian korban untuk akhirnya bercerita kepada ayahnya menjadi titik awal terbongkarnya kasus tersebut.

Laporan keluarga korban kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan pemeriksaan saksi dan visum medis.

Polisi juga menggandeng ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) guna memperkuat proses penyidikan.

Dari hasil pendalaman, dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sejak Juli 2020 hingga Januari 2024.

“Korban akhirnya berani bicara kepada keluarga. Dari situ penyelidikan berkembang dan kami berhasil mengungkap kasus ini,” kata Jaka.

Saat dipanggil penyidik, AS diduga mencoba melarikan diri. Polisi pun melakukan pengejaran hingga berhasil melacak keberadaannya di wilayah Wonogiri.

Penangkapan berlangsung cepat. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di area Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk bersembunyi,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, AS dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal persetubuhan terhadap anak dalam KUHP.

UU Perlindungan Anak: Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

KUHP (Persetubuhan Anak): Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pendampingan psikologis terhadap korban juga disiapkan untuk membantu proses pemulihan trauma.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

test