Wartapati.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati menjadi sorotan serius. Salah satunya dari Advokat dan Konsultan Hukum, Derrie Adriansyah Putra.
Menurutnya, pelaku yang merupakan pengasuh pesantren bisa terancam hukuman maksimal berupa pidana mati hingga kebiri kimia, karena jumlah korban yang diduga mencapai 30 hingga 50 orang.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menilai, kasus tersebut merupakan bentuk nyata penyalahgunaan relasi kuasa atau abuse of power.
Pelaku diduga menggunakan doktrin spiritual dengan mengaku sebagai “Wali Nabi” atau “Wali Allah” untuk menekan mental para korban agar tidak melawan.
“Dalam perspektif hukum, persetujuan yang diperoleh melalui tipu muslihat, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan tetap dianggap tidak sah dan masuk kategori kekerasan seksual,” ujarnya dalam analisis yuridis yang diterima Wartapati, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi hambatan hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah jeda waktu penanganan kasus sejak 2024 hingga 2026.
Selain itu, beberapa saksi disebut sempat menarik keterangannya karena adanya tekanan dari pihak pesantren maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Pengacara lama korban juga dikabarkan mengundurkan diri secara mendadak pada 2024 sehingga memperlambat proses penyidikan.
“Meski tersangka telah ditetapkan pada 28 April 2026, yang bersangkutan sempat mangkir dan belum ditahan hingga awal Mei 2026,” kata pria yang juga Sekjen Alumni UII Muria Raya tersebut.
Dalam aspek administratif, Derrie menyebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Bentuk sanksinya berupa penghentian sementara kegiatan pesantren hingga usulan pencabutan izin operasional secara permanen.
Tak hanya itu, seluruh santriwati juga dinilai perlu dipulangkan demi menjamin keamanan fisik dan psikologis mereka.
Menurutnya, korban juga berhak memperoleh restitusi atau ganti rugi materiil dan immateriil dari pelaku maupun yayasan. Selain itu, korban wajib mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi trauma secara berkelanjutan dari pemerintah.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pada Pasal 6, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.
Hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku berstatus sebagai pendidik atau pengasuh yang diduga menyalahgunakan wibawa dan tipu muslihat terhadap korban.
“UU TPKS juga menegaskan perkara kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara damai atau kekeluargaan,” tegasnya.
Selain UU TPKS, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun karena korban lebih dari satu orang dan pelaku merupakan pendidik.
Tak hanya itu, pengadilan juga dimungkinkan menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. Hakim bahkan dapat memerintahkan identitas pelaku diumumkan kepada publik sebagai efek jera.



